20.1 C
New York
Jumat, Juli 17, 2026
BerandaPeristiwaBPTD Banten Sidik Dua Kasus Truk ODOL

BPTD Banten Sidik Dua Kasus Truk ODOL

-

CILEGON, SSC – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten menyidik dua perkara dugaan tindak pidana truk overload dan over dimensi (ODOL). Kasus ODOL ini mulai ditelusuri oleh petugas saat dua truk tersebut terjaring operasi BPTD di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon pada November 2020 lalu.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah dalam pengumpulan alat bukti termasuk diantaranya memanggil pemilik kedua truk.

“Jadi yang punya truk lagi dipanggil. Mungkin kemarin menjelang tahun baru belum direspon. Kalau tidak merespon juga akan dipanggil paksa,” ujarnya di konfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Proses penyidikan, kata Endi, masih dalam pengumpulan sejumlah alat bukti. Beberapa pemenuhan alat bukti telah dilakukan salah satunya dengan meminta keterangan saksi dari sopir kedua truk.

“Sopir sudah diminta keterangan. Tinggal pemilik kendaraan ini yang belum berhasil,” terangnya.

Endi menerangkan, kasus truk ODOL tersebut tersangkut dugaan tindak pidana melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang LLAJ. Keduanya melanggar regulasi diduga karena panjang dimensi kendaraan melewati batas aturan yang berlaku.

“Dugaannya itu over dimensi. Kalau (operasi ODOL) kemarin yang truk overload, bisa pindah muatan. Itu tidak menyalahi kapasitas muat. Kalau kasus ini over dimensi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen