20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanCegah Korupsi, Guru dan Kepsek di Cilegon Diberi Bimbingan

Cegah Korupsi, Guru dan Kepsek di Cilegon Diberi Bimbingan

-

CILEGON, Selatsunda.com – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Cilegon memberi pengarahan kepada guru dan kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP sederajat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kepada seluruh Kepsek tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon di SMP 7 Kota Cilegon, pagi tadi.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, kegiatan tersebut penting dilakukan agar seluruh guru dan kepala sekolah untuk menjauhi korupsi. Ia menyatakan, ada beberapa kegiatan yang rentan berpotensi korupsi. Diantaranya seperti penjualan LKS dan penerimaan siswa baru. Dengan bimbingan dan pengarahan yang diberikan kepada guru dan kepsek dapat mencegah korupsi.

“Hari ini kami mengajak para guru dan kepala sekolah untuk menjauhi tindak pindana korupsi dengan bermain proyek penjualan LKS atau penerimaan siswa baru. Mereka (guru dan kepsek) harus tahu mana yang diizinkan untuk melakukan pungutan dan mana yang dilarang melakukan pungutan,” kata Mahmudin kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Mantan Kepala BKPP Kota Cilegon menyatakan, jika pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa hendaklah terlebih dahulu makukan sosialisasi ke orang tua murid dan komite sekolah.

“Harus dimusyawarahkan dulu dengan komite sekolahnya baru nanti sosialisasi jangan ini main sepihak ambil,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan agar guru dan kepsek harus mencegah korupsi. Bilamana masih ditemukan yang melakukan praktik tersebut maka akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Saber Pungli dari Polres Cilegon, AKP Hadi Subeno tak menampik jika pungutan liar (pungli) dilingkup sekolah sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada pihak sekolah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Makanya mengedepankan kegiatan pencegahan-pencegahan, supaya tidak timbul pelanggaran apalagi sampai tindak pidana yang dilakukan oleh dunia pendidikan,” ujarnya:

Masih kata Hadi, sekolah bisa menerima dana dari pihak lain asalkan tidak mengikat dan hanya sebatas sumbangan. Namun apabila ada ketentuan besaran nilai dan tenggat waktu yang ditentukan oleh sekolah maka hal tersebut masuk dalam kategori Pungli.

“Sumbangan dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat tidak ada hubungan dengan kewenangannya, niatnya ingin menyumbang tidak ada keinginan timbal balik atau ada sesuatu yang diharapkan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2