20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaCegah Virus Corona, Kru Kapal 3 Negara Dilarang Turun di Pelabuhan Barang...

Cegah Virus Corona, Kru Kapal 3 Negara Dilarang Turun di Pelabuhan Barang di Banten

-

CILEGON, SSC – Kru kapal dari tiga negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan dilarang turun dari kapal saat sandar di Pelabuhan Barang yang ada di Banten. Pelarangan ini berkaitan dengan pengetatan arus masuk Warga Negara Asing (WNA) dalam mengatisipasi penyebaran virus corona.

Pelarangan kru kapal turun di pelabuhan diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor Nomor SR 03.04/II/641/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait perkembangan Covid-19.

Pelarangan Warga Negara Asing (WNA) dari ketiga negara yang diumumkan pemerintah yaitu Italia, Iran dan Korea Selatan. Untuk Italia yang dilarang masuk sementara yakni
Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, Piedmont. Sementara Iran yaitu Tehran, Qom, Gilan dan Korea Selatan berasar dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Wilfren Gultom mengatakan, sebelumnya memang terdapat pelarangan WNA asal China masuk ke Pelabuhan Banten terkait antisipasi virus corona. Saat ini, kata Wilfren, Pemerintah Indonesia telah memperbarui informasi bahwa ketiga negara baik Iran, Italia dan Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak ditemukan kasus virus corona.

“Tadi nya memang kita fokus di China, sekarang bergeser ke tiga negara ini yang kasusnya tinggi. Jadi kalau ada kapal dari tiga negara itu, kita tingkatkan. Bukan berarti pengawasan yang lain tidak dilakukan, tetap sama,” ujarnya di konfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Ia menyatakan, pengawasan kru kapal yang masuk lewat pelabuhan bukan hanya dari tiga negara tersebut tetapi juga berasal dari negara lain. Bila ada kru kapal yang mengalami gejala atau tanda-tanda sama seperti gejala seorang penderita virus corona langsung ditangani.

“Sekarang itu semua kapal dari luar negeri, perlakuannya sama. Khusus yang kita duga ada yang sakit, itu sama. Tapi sebelumnya kita sudah komunikasi dengan agen. Kalau ada yang sakit. Kita sudah pakai alat pelindung diri,” terangnya.

Wilfren menjelaskan, pengetatan pintu masuk diberlakukan terhadap seluruh pelabuhan di Banten. Pintu masuk yang dimaksud diberlakukan untuk kapal dari luar negeri mau masuk ke Indonesia.

“Mau kapal barang, turis, itu yang kita awasi. Jadi semua (WNA) masuk di pelabuhan barang, TUKS, itu semua. Termasuk kapal di Labuan, Karangantu. Kalau ada kapal yang lewat, itu kita awasi,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini