SERANG, SSC – Walikota Serang, Syafrudin meminta agar CPNS yang baru terima Surat Keputusan (SK) tidak pindah sebelum 10 tahun mengabdikan diri sebagai PNS. Jika ada yang pindah kerja maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai seorang PNS. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 212 Formasi CPNS 2019 secara langsung dan virtual, Selasa (19/1/2021).
“Kalau ada yang pindah sebelum ketentuan maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya kepada awak media ditemui di Kantor Kominfo Kota Serang.
Lebih lanjut, ia pun meminta para CPNS yang masih tinggal di luar Kota Serang agar pindah domisili. Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan akses pulang-pergi dari tempat tinggal ke tempat bekerja.
“Tidak pindah (kerja) selama 10 tahun, dan berdomisili di Kota Serang, masa iya tinggalnya di luar daerah kerjanya di Kota Serang,” ungkapnya.
Diketahui, 212 CPNS yang Terima KS terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 174 orang masuk dalam golongan III, tenaga teknis sebanyak 26 orang masuk dalam golongan III dan 12 orang masuk dalam golongan II.
“Hasilnya 212 orang yang mendapatkan SK dari 215 kuota yang kita punya, jadi ada 3 formasi tidak terisi,” tandanya.
Sementara, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ritadi B Muhsinun membenarkan kebijakan pengunduran diri bagi CPNS yang pindah bekerja sebelum 10 tahun dikeluarkan oleh Kemen PAN RB.
“Itu dari Kemen PAN RB langsung, bukan kebijakan Walikota,” katanya.
Berdasarkan informasi yang himpun Selatsunda.com tahapan selanjutnya para CPNS akan mulai bekerja sesuai dengan bidang yang telah dipilih. Kemudian setelah 3 bulan bekerja, para CPNS akan melaksanakan latihan dasar (latsar). Kemudian SK CPNS akan berganti menjadi PNS ketika sudah bekerja selama 1 tahun. (SSC-03)

