CILEGON, SSC – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon, Senin (14/10/2024). Mereka meminta agar Pjs Walikota Cilegon, Nana Supriana mundur dari jabatannya karena diduga tak netral mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon yang berkontestasi di Pilgub Banten.
Pantauan Selatsunda.com, puluhan mahasiswa turun dan tiba di Kantor Walikota Cilegon sekitar pukul 14.15 WIB. Saat tiba, Personel Polres Cilegon dan Satpol PP tampak sudah berjaga-jaga di depan pintu gerbang Kantor Walikota. Satu persatu mahasiswa tampak berorasi menyampaikan tuntutannya. Mereka tampak membawa atribut bendera dan spanduk.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa HMI Cilegon, Darusalam mengecam setiap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN atau kepala daerah yang menggunakan kuasa dan jabatannya untuk menguntungkan pihak pihak tertentu termasuk pasangan calon sebagaimana yang dilakukan oleh Pjs Walikota Cilegon.
Ia menyatakan, sebagaimana keputusan Bawaslu Tangerang pada 1 Oktober 2024 lalu melaporkan kepada BKN bahwa Kepala BKN Banten, Nana Supriana yang saat ini menjabat Pjs Walikota Cilegon diduga tak netral. Pjs disinyalir tidak netral karena menghadiri deklarasi salah satu bapaslon yang berkontestasi di Pilgub Banten.
Dugaan Pjs yang tak netral, kata Darusalam, melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan, kata dia, dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Mahasiswa khawatir, jika kepala daerah tak netral maka akan berdampak buruk pada jajaran dibawahnya. Karena, hal itu bisa menjadi pemantik ASN turut menjadi tidak netral.
“Kehawatiran kita, ketika pimpinan begitu, apalagi bawahannya. Nah kita mau dibawa kemana demokrasi hari ini. Ketika pimpinan saja tidak netral, pimpinan saja mempunyai sikap tidak netral. Mengindikasikan ASN dibawahnya mengikjti jejak beliau,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kehadiran seorang kepala daerah dalam deklarasi salah satu bapaslon sudah menunjukan ketidaknetralan ASN. Hal itu menurutnya bertentangan dengan Peraturan Bawaslu.
“Dalam Per Bawaslu, ketika menghadiri saja tidak boleh, makanya dia dianggap melanggar kode etik. Sekarang kita menunggu putusan BKN,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan BKN dalam permasalahan tersebut dapat tegas. Bila mana Pjs terbukti melanggar netralitas ASN, Mahasiswa meminta agar mundur dari jabatannya.
“Harapannya, BKN tegas dengan ini. Kalau memang itu tidak netral, upaya kita, Pjs kalau tidak mau, ya harus mundur. Mundur sebagai Pjs Walikota,” tegas Dsrusalam. (Ronald/Red)