Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. (Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Seorang polisi yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Banten berinisial JS (37) harus mendekam di penjara. JS yang berpangkat Bripka ini bersama warga inisial BS (35) ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan WT (45) saat di kafe yang ada di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan JS dan BS itu terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 05.18 WIB. Kejadian tersebut bermula saat korban tengah memanggil salah satu pengunjung perempuan di cafe tersebut. Namun saat itu, tersangka merasa tersinggung. Diduga saat itu tersangka tersinggunf dan dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

Baca juga  Mahasiswa di Cilegon Beri Mawar Merah, Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

“Jadi, korban memanggil salah satu pengunjung di sana perempuan tetapi teriakan korban rupanya tidak didengar. Kemudian dari pelaku mungkin merasa tersinggung, karena dalam situasi mabuk, akhirnya pelaku menghampiri korban dan langsung mengeroyok korban,” kata Kapolres kepada awak media ditemui di ruang kerjanya,” Senin (4/11/2024).

Korban dalam peristiwa tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dari hasil otopsi, pada tubuh korban terdapat luka memar.

“Tidak ditemukan benda tumpul di badan korban. Namun hanya ada memar di bagian kepala dan wajah korban karena pelaku dan korban saat itu tengah dalam posisi mabuk miras,” tambah Kapolres

Kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten.

Baca juga  Sempat Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak Kembali Dioperasikan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya. (Ully/Red)