CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo. SPDP yang diterbitkan oleh Polres Cilegon itu telah dikirimkan ke Kejari Cilegon pada Kemarin, Senin, (4/11/2024).
“Untuk perkara perusakan APK, Kejari Cilegon pada hari Senin tanggal 4 November 2024 telah menerima SPDP dari penyidik Polres Cilegon,” ungkap Kasintel Kejari Cilegon, Nasruddin dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Pasca SPDP diterima, kata Nasruddin, Kejari Cilegon menerbitkan surat perintah kepala kejaksaan negeri kepada jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16).
“Pasca terima SPDP, kami Kejari koordinasi dengan Kepolisian dan Bawaslu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, SPDP atas kasus perusakan APK tersebut atas nama inisial DS. Tersangka dipersangkakan Pasal 69 huruf g jo Pasal 187 (3) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menjadi UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Undang-Undang Pemilihan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Kota Cilegon melakukan penyidikan kasus perusakan APK Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo. Pada kasus tersebut, terduga pelaku inisial DS yang sebelumnya diserahkan masyarakat ke Bawaslu saat ini telah diamankan Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya pasca berkas kasus perusakan APK dilimpahkan oleh Bawaslu Cilegon langsung mengamankan terduga pelaku.
“Itu sudah diperiksa, kita kan punya waktu 14 hari. Saya sudah komunikasi dengan Kasat Reskrim. Untuk pelaku sudah dilimpahkan ke kita, sudah kita amankan dan kemudian kita akan proses dan kita akan limpahkan kalau sudah lengkap ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Jumat (25/10/2024). (Ronald/Red)