20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPeristiwaDindik Cilegon Tiadakan Libur Sekolah Akhir Tahun 2021

Dindik Cilegon Tiadakan Libur Sekolah Akhir Tahun 2021

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon meniadakan libur akhir semester untuk sekolah di Kota Cilegon. Kebijakan tersebut dikeluarkan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona  Virus Disease 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, pihaknya berdasarkan Inmendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor :420/1589-Dindik tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Kata Heni, surat edaran tersebut dikeluarkan terkait peniadaan libur sekolah pada akhir tahun 2021. Di mana peserta didik akan tetap menjalankan kegiatan secara biasanya di sekolah.

“Libur anak sekolah kami tiadakan. Semula bagi rapot itu tanggal 16 Desember hingga 17 Desember 2021 dan libur sekolah hingga ditanggal 30 Desember 2021, sekarang dialihkan untuk pembagian raport pada tanggal 3 Januari 2022 dan libur mulai tanggal 4 Januari hingga 15 Januari. Jadi kita geser aja di tahun depan liburnya,” kata Heni kepada Selatsunda.com ditemui di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (7/12/2021)

Mantan Kadis DP3AKB Kota Cilegon mengaku, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan tersebut. Pihaknya menyerahkan teknis sanksi ke masing-masing sekolah.

“Kalau sanksi tergantung sekolahnya. Tapi  nanti kita evaluasi setelah Januari 2022 apakah ada penambahan kasus covid-19 di Cilegon atau tidak. Jika tidak ada penambahan kemungkinan pembelajaran tatap muka yang biasanya hanya 50 persen bisa menjadi 75 persen atau 100 persen itu jika tidak ada penambahan kasus covid-19,” ujarnya.

Senada dengan Heni, Kabid SMP Dindik cilegon Suhendi menyatakan, Dindik Cilegon sebenarnya tidak meniadakan libur sekolah.
Jadwal libur sekolah yang sebelumnya ditetapkan 17 Desember hingga 30 Desember hanya bergeser di 4 Januari hingga 15 Januari 2022.

“Setelah anak didik ini ujian semester I di bulan ini, mereka akan langsung ke semester II,” bebernya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -