CILEGON, SSC – Dinas Sosial Kota Cilegon gencar melakukan pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Mamat Selamet mengatakan, sampai saat ini ada sebanyak 22 LKS di Cilegon yang tercatat oleh pihaknya. Dari jumlah LKS tersebut ada sebagian yang terdaftar sebagai Lembaga Panti Asuhan, Panti Jompo dan LKS lainnya.
Mamat menjelaskan, pihaknya untuk mengoptimalkan peran dan fungsi LKS gencar melakukan pembinaan. Salah satunya belum lama ini mengundang Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional II Bandung untuk memberikan pembekalan.
“Jadi kita secara rutin mengadakan pembinaan ada program reguler. Misalnya pembinaan lembaga kesejahteraan sosial dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga itu sendiri. Kita undang dari Lembaga Diklat dari Bandung Regional II. Kita undang sebagai pembekalan kepada pengurus-pengurus (LKS) bagaimana kemampuan mereka dalam mengelola lembaga sosial itu. Itu upaya kita,” ujarnya, Selasa (25/9/2023).
Selain pembinaan lewat diklat, kata Mamat, Dinsos juga rutin melakukan monitoring terhadap LKS. Monitoring itu dilakukan untuk mengetahui dari sisi keabsahan kepengurusan, pelayanan dan hal lainnya.
“Selain itu, pengawasan setiap tahun kita mengadakan pembinaan, monitoring lembaga atau panti itu sendiri baik itu dari segi anggota, pelayanan dan hal lain dan lembaga itu sendiri. Kemudian mereka juga harus ada semacam kegiatan resertifikasi dari lembaga itu, sehingga kita harus memonitor lembaga itu,” tuturnya.
Ketika disinggung adakah saat pengawasan ditemukan dugaan penyalahgunaan LKS, pihaknya menyebutkan tidak ada. LKS di Cilegon telah menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan perannya.
“Alhamdulillah, di kita tidak diketemukan. Karena memang kita intens melakukan pengawasan. Dan mereka juga aktif berdiaglog atau berkolaborasi dengan Dinas Sosial,” bebernya.
Ia berharap, penyelenggara LKS di Cilegon tidak menyalahgunakan kewenangannya. Karena niat untuk mendirikan LKS itu bukan untuk mencari keuntungan tetapi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pihaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, akan terus intens melakukan pengawasan terhadap LKS.
“Niat kita itu kan untuk mensejahterakan sosial, jadi berangkat dari niat yang paling dalam lah. Kan Kalau lembaga ini kan bukan untuk mencari benefit, istilahnya untuk pengabdian kepada masyarakat. Itu yang paling penting. Makanya disitu pengawasan kita harus lebih sering,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri berharap, pengawasan yang dilakukan Dinsos dapat mengoptimalkan peran dan fungsi LKS. Sehingga LKS dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
“Tugas kita kan memonitoring, kita awasi, sehingga betul-betul niatnya mereka itu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ronald/Red)

