CILEGON, SSC – Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supriana terbukti melanggar kode etik menyangkut netralitas ASN pada Pilkada 2024. Komarullah mengungkapkan, pihaknya atas pelanggaran tersebut telah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi hasil penelusuran informsi awal, Jadi yang bersangkutan atas nama NS, melanggar tugas netralitas ASN. Dan hasil itu kita teruskan ke BKN,” ungkapnya dikonfirmasi Selatsunda.com, Senin (30/9/2024).
Komarullah mengungkapkan, keputusan ketidak netralan Nana Supriana dalam kegiatan salah satu pasangan calon Pilkada Banten sudah melalui rangkaian pemeriksaan. Atas keputusan itu, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke BKN.
“Tidak netral itu, hadir di acara deklarasi di paguyuban. Dan kita sudah minta keterangan dari saksi maupun terlapor,” ucapnya
“Jadi hasil surat kita, kita teruskan ke BKN. Untuk sanksinya kita serahkan ke BKN. Kita hanya meneruskan hasil penilaian kita,” sambungnya.
Sementara Kepala BKD Banten, Nana Supriana yang saat ini juga menjabat Pjs Walikota Cilegon membantah dirinya melanggar kode etik netralitas ASN.
“Iya (membantah), kode etik itu mestinya secara obyektif, saya diberitahu. Kan ini diumumkan juga, saya juga baru tahu hari ini. Tidak diberitahu, saya saja belum tahu. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya usai rapat paripurna di Kota Cilegon.
Nana menyatakan, kehadirannya pada kegiatan paguyuban pasundan yang mendeklarasikan salah satu bakal pasangan calon Pilgub Banten di Tangerang, Sabtu, 17 Agustus lalu hanya sebatas tamu undangan. Disitu, Nana mengaku hanya bersifat pasif.
Saya memenuhi undangan, ada penghargaan literasi. Kemudian duduk pasif, tidak melakukan apapun. Clear itu, ada undangannya. Sudah saya kasih keterangan sejelas-jelasnya.
“Tidak ada (arahan dan mengajak). Tidak ada lisan atau tertulis, tidak ada. Kalau mau diperiksa, ada rekamannya. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan, sebagai manusia sosial, masak saya harus tinggali acara itu dengan tidak sopan. Itu bagian dari kesopanan santunan, duduk manis, tidak melakukan apa-apa,” paparnya.
Ditanya apakah keputusan Bawaslu Tangerang yang menyatakan dirinya terbukti melanggar netralitas akan menganggu jabatannya sebagai Pjs Walikota Cilegon, Nana mengungkapkan tidak ada pengaruh apapun.
“Tidak ada pengaruh apa-apa. Kan kode etik itu soal bagaimana memahami secara konseptual peraturan perundangannya apa. Apa fungsi kewenangan Bawaslu atau bukan. Coba kita periksa tahapannya. Apa sudah masuk tahapan atau belum, orang calon saja belum ada. Dan saya hadir bukan untuk itu,” pungkasnya. (Ronald/Red)