20.1 C
New York
Senin, Agustus 3, 2026
BerandaHukrimDirektur Bisnis dan Marketing Manajer BPRS-CM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian...

Direktur Bisnis dan Marketing Manajer BPRS-CM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Rabu (13/4/2022). Kedua tersangka yakni Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM inisial IS dan Manajer Marketing inisial TT.

Keduanya ditahan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka saat keluar dari Kantor Kejari Cilegon tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung dimasukan ke dalam kendaraan tahanan sesaat sebelum menjalani penanhanan di Rutan Serang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari pengumpulan tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Tersangka IS dan Tersangka TT memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan,’ ujarnya.

Ansari menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya yakni menggeluarkan uang melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh perusahaan.

“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” tambah Ansari.

Selain yakni Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM inisial IS, Kejari Cilegon juga menahan Manajer Marketing inisial TT

Kedua tersangka, lanjut Ansari, diduga dalam menyalurkan platform pembiayaan dengan mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri. Keduanya juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan.

“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” tuturnya.

Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,25 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS-CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menambahkan, ada kemungkinan dalam kasus tersebut akan menyeret tersangka lain.

“Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi hal yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah, kalau misalkan ada yang harus mempertanggungjawab sangat kemungkinan pasti ada,” jelasnya.

Soal kerugian negara, kata Ariyosa, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Banten untuk melakukan perhitungan.

“Kerugian negara masih kita lakukan koordinasi dengan BPKP,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2-3 Junto UUPTPK Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dengan ancaman penjara minimal 20 tahun. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen