20.1 C
New York
Minggu, Februari 15, 2026
BerandaPemerintahanDisorot DPRD Soal Status Aset Pemkot-Dewan Hingga Pasar Kranggot, Begini Penjelasan BPKPAD...

Disorot DPRD Soal Status Aset Pemkot-Dewan Hingga Pasar Kranggot, Begini Penjelasan BPKPAD Cilegon

-

CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon buka suara terkait status pinjam pakai aset Pemerintah Kota dan DPRD Kota Cilegon serta status aset Pasar Kranggot yang sebelumnya disorot oleh Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh.

Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah mengatakan, pihaknya membenarkan aset Pemkot CIlegon dan DPRD Cilegon dengan status pinjam pakai dari PT Krakatau Steel (KS).

Nur Fauziah mengungkapkan, pihaknya, beberapa pekan lalu baru mendapat dokumen dari Bagian Hukum Setda Cilegon terkait nota kesepakatan bersama atau MoU antara Pemkot dan KS. Dokumen itu perihal Mou antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel tentang rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap PT KS kepada Pemerintah Kota Ciegon.

Dalam Mou itu, tertera keterangan berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang jika mendapat persetujuan dua pihak.

“Saya baru tahu kemarin, tahun ini lah, ada kesepakatan antara KS dengan Pemkot Cilegon. Kesepakatan itu Tahun 2020. Disitu kesepakatan untuk rencana penghapusbukuan, dan pemidah tanganan aset tetap PT KS kepada Pemkot. Jadi rencana akan menyerahkan, akan dihapuskan aset KS, diserahkan ke Pemkot,” ujarnya dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/6/2025).

“Cuman disini, saya baca, kesepakatan itu, berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal penadatangan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak,” sambungnya.

Nur Fauziah menyatakan, jika mengacu pada dokumen MoU tersebut berarti sampai saat ini masanya sudah tidak lagi berlaku.

“Berarti otomatis sudah tidak belaku kesepakatan, tetapi aktualnya belum ada apa-apa, perjajian baru pun tidak, penyerahan pun tidak,” paparnya.

Nur Fauziah menjelaskan, sampai saat ini status aset Pemkot dan DPRD masih pinjam pakai aset KS. Meski tidak ada legalitas dokumen sah yang menyatakan status tersebut.

“Masih tetap, pinjam pakai. Namun kami tidak ada dokumen pinjam pakai juga,” tuturnya.
“Tidak ada biaya untuk menggunakan itu, cuman legalitasnya saja yang mengambang,” paparnya.

Status lahan tersebut kata Nur Fauziah tidak menjadi temuan BPK. Hanya saja, sebelumnya saat BPK melakukan pemeriksaan, hal itu sempat dipertanyakan. Karena dalam pencatatan, Pemkot mencatatnya hanya nilai aset bangunan tanpa pencatatan nilai lahan.

“Kalau BPK sendiri, nggak (ada rekomendasi temuan). Cuman kemarin itu dipertanyakan oleh BPK. Itu sifatnya pertanyaan saja. Kita mencatat bangunan saja, tapi tidak mencatat nilai tananya,” ujarnya.

Nur Fauziah menerangkan, dalam Mou itu tidak hanya membahas pinjam pakai aset Kantor Pemkot dan DPRD saja tetapi terdapat aset lainnya. Aset lain yang juga pinjam pakai yakni Kantor Sekretariat PGRI, Kantor Kelurahan Ramanju, SD Kebondalem, Jalan Desa Kebondalem, Kantor Kelurahan Kotabumi, Kantor Kelurahan Tegalratu, dan Puskesmas Pembantu Lada.

“Itu yang lahan KS. Untuk Gedung di Setda saja kurang lebih 6 hektar, kemudian DPRD kurang lebih 3 hektar, untuk yang lain ratusan dan ribuan meter persegi,” terangnya.

Mengenai status lahan Pasar Kranggot, Nur Fauziah menjelaskan, pensettifikatan aset Pasar Kranggot memang sedang diproses di BPN. Namun terkait gagalnya Pemkot mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk revitalisasi Pasar Kranggot, bukan kewenangan pihaknya menjawab.

“Gagal menperoleh DAK itu, kta tidak tahu informasinya, apakah memang pure (kendala) tidak bersertifikat atau adahal lain. Itu dikonfirmasi ke pemberi DAK atau pengusul DAK. Kalau belum bersertifikat, memang kita  sudah tahu. Kalau itu belum bersertifikat, dan kita langsung berproses. Yang terpenting sudah ada keterangan dalam proses,” ucapnya.

“Jadi sudah kita lakukan pembayaran untuk BNPB-nya, pengukuran juga sudah. Itu kan dalam proses. Kalua memang waktu awal ada informasinya, yang penting sedang berproses. Ini sedang berposes,” sambungnya.

Ia mengakui, dalam proses pensertifikatan itu  terdapat kendala. Lahan di dalam Pasar Kranggot masih ada terdapat beberapa lahan masi status kepemilikan perorangan.

“Berjalannya waktu, ternyata proses pensertifikatan agak tersendat. Walupun (Pemkot) sudah pengukuran dan pembayaran PNBP, itu tersendat dikarenakan ada sertifikat yang masih hidup dan dipegang oleh pemilik lama. Pada saat pembebasan sudah clear, sudah ada. Pada saat mau mematikan sertifikat lama, karena masih hidup sertifikatnya dan dipegang pemilik lama, itu masih berproses,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti coba dihubungi belum dapat dikonfirmasi. Pesan pendek melalui whatsapp belum dibalas. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2