20.1 C
New York
Minggu, Februari 15, 2026
BerandaPemerintahanDLH Cilegon Buat Regulasi Khusus Tangani Sampah Spesifik Rumah Tangga

DLH Cilegon Buat Regulasi Khusus Tangani Sampah Spesifik Rumah Tangga

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon saat ini tengah menggodok raperda menjadi perda terkait pengelolaan sampah. Salah satu aturan yang digodok terkait dengan penanganan sampah spesifik rumah tangga.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, saat ini Pemkot tengah menggodok raperda terkait pengelolaan sampah dengan setelah sebelumnya dokumen diserahkan kkepada DPRD lewat paripurna. Raperda itu, kata Sabri merevisi perda sebelumnya karena saat ini telah banyak perkembangan terkait pengelolaan sampah. Aturan yang digodok menyangkut penanganan sampah spesifik salah satunya bongkaran puing-puing bangunan.

“Salah satu menarik dalam raperda baru ini, sampah bongkaran bangunan itu masuk dalam sampah spesifik. Kedepannya kalau perda disahkan, masyarakat tidak boleh sembarangan membuang puing bangunan,” ujar Sabri, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan, perda sebelumnya tidak mengatur secara spesifik tentang sampah bongkaran puing. Nantinya sampah spesifik akan diatur khusus termasuk retribusi dan dendanya.

“Jadi dendanya hampir sama dengan denda pembuangan sampah. Kalau sekarang kan tidak ada diatur soal puing bangunan. Salah satunya dalam raperda yang baru itu, puing bangunan diatur secara khusus,” ucap Sabri.

“Salah satu (potensi retribusi) tadi, kalau sekarang bongkaran tidak dikenakan rektribusi. Nanti dalam perda yang baru, bahwa itu masuk spesifik, ada perlakukan khusus untuk sampah bongkaran,” terangnya.

Dalam penyusunan raperda menjadi perda selain soal penanganan bongkaran puing bangunan, kata Sabri, kata Sabri, banyak pengelolaan lainnya juga tengah dibuatkan aturannya. Diantaranya nantinya mewajibkan kelurahan untuk membentuk kelompok/komunitas untuk mengelola sampah.

“Banyak hal-hal yang kita atur, termasuk kewajiban kelurahan-kelurahan membentuk kelompok untuk mengelola sampah. Jadi nanti kelurahan diberikan target berapa sampah yang mereka buang ke TPA,” ujarnya.

Sabri mengatakan, pengaturan terkait pengelolaan sampah ini juga berpotensi untuk mengerek pendapatan asli daerah lewat retribusi sampah.

“Kita sudah berhitung dengan potensi yang ada. Ini kan berbebda antara Perda retribusi dan pajak daerah dan perda pengelolaan sampahnya. Tetapi nanti menjurus ke pendapatan,” ucapnya.

“Seperti (pedangang berjualan di) kontainer, pedagang kaki lima, kita usahakan nanti mereka kena retribusi.  Seperti yang saya sampaikan, puing bangunan masuk sampah spesifik, jadi mereka tidak sembarangan membuang. Buang puing itu mejadi potensi pendapatan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2