20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaKesehatanDitengah Corona dan Larangan Mudik, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik

Ditengah Corona dan Larangan Mudik, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik

-

CILEGON, SSC – Pemerintah telah melarang warga untuk mudik demi memutus mata rantai Covid-19. Dalam upaya tersebut, pemerintah pada 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB

akan menaikan tarif penyeberangan tak terkecuali di lintasan penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Kenaikan tarif penyeberangan akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan pembelian tiket secara online.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan ini sudah dibahas sejak akhir tahun lalu dan jauh sebelum pandemik mewabah. Penetapan tarif terpadu ini baru ditetapkan pada 22 April 2020 dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 92 Tahun 2020 tentang tari penyeberangan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

“Kajiannya sudah lama, mulai tahun kemarin. Itu sebelum pandemi ini. Cuman kan prosesnya itu panjang, di internal Kementerian Perhungan, di Kemenko Maritiman dan Investasi. Baru keluar tanggal 22 April ini,” ujarnya di konfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Ia menyatakan, kenaikan tarif penyerangan tetap diberlakukan meski ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan larangan mudik. Hal itu diputuskan atas kesepakatan bersama saat pembahasan antara Dirtjen Hubdar dengan BPTD, Organda, asosiasi pengusaha truk, dishub provinsi dan lainnya dalam rapat online video comferance, belum lama ini.

“Kemarin di dalam vicon, (keputusan tarif penyeberangan) diberlakukan. Untuk semuanya. Itu disampaikan ditjen perhubungan darat, kepada dinas perhubungan provinsi, asosiasi pengusaha truk, BPTD, se-Indonesia yang lintas antar provinsinya di dalam KM ini naik. Semua ikut vicon,” ungkapnya.

Ia memprediksi, meski dalam kondisi pandemi Covid-19 dan larangan mudik di Pelabuhan Merak-Bakauheni tidak akan menimbulkan gejolak. Salah satu alasannya, jika melihat persentase kenaikan tarif tiket penyeberangan, nilainya tidak begitu signifikan.

Tarif penyeberangan tidak lebih mahal dibanding dengan tarif tiket pesawat komersil yang juga akan naik. Maka dari itu diputuskan kenaikan tarif tetap diberlakukan.

“Kalau larangan mudik, tidak ada yang nyeberang. Kalau pesawat saja baru 3 mei diberlakukan untuk golongan tertentu. Artinya apa, tarifnya pasti mahal, karena load faktor rendah. Ini kan sudah dilarang. Kalau sudah dilarang, kalau dia (penumpang) maksa, saya rasa angkutan penyeberangan tidak terlalu tinggi dibanding pesawat,” paparnya.

“Ini sudah diputuskan dalam rapat. Hasil keputusan itu diputuskan serentak diseluruh penyenberangan provinsi. Nanti kalau seperti apa (implementasi) dilapangan, akan kita laporkan,” paparnya.

Ia menerangkan, kenaikan tarif tersebut diberlakukan untuk semua golongan. Namun dalam kondisi larangan mudik saat ini, pemberlakukan tarif yang nanti akan diimplementasikan lewat pembelian tiket sistem online sementara hanya diperuntukan untuk kendaraan logisitik dan yang dikecualikan.

Untuk dikahui, berikut tarif di penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni:

1. Penumpang Dewasa Rp. 19.500
2. Penumpang Bayi Rp. 2.535
3 Tarif Kendaraan Golongan I Rp. 23.500
4. Golongan II Rp. 54.500
5. Golongan III Rp. 116.500
6. Golongan IV Penumpang Rp. 410.000
7. Golongan IV Barang Rp 388.000
8 Golongan V Penumpang Rp. 839.000
9. Golongan Barang Rp. 724.000
10. Golongan VI Penumpang Rp. 1.388.500 11. Golongan VI Barang Rp. 1.113.000
12. Golongan VII Rp. 1.675.000
13. Golongan VIII dari Rp. 2.161.000
14. Golongan IX Rp 3.361.000
(Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -