SERANG, SSC – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi Coretax. Dari kondisi terkini dalam implementasi Coretax, DJP melakukan berbagai perbaikan diantaranya menyangkut gagal login dan pendaftaran NPWP.
“Pertama, pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak temasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC,” ujar DJP dalam keterangan tertulis yang diterima Selatsunda.com, Senin (13/1/2025).
Selain itu, DJP juga melakukan perbaikan Coretax menyangkut pengisian SPT. Salah satu yang terkait dengan SPT yakni pembuatan faktur pajak.
“Kedua, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk “.xml. Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik,” papar DJP.
DJP mengungkapkan, hingga tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” pungkasnya. (Ronald/Red)