20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPemerintahanDLH Cilegon Nyatakan Kewenangan Pemungutan Retribusi Sampah di Pasar Kini Beralih ke...

DLH Cilegon Nyatakan Kewenangan Pemungutan Retribusi Sampah di Pasar Kini Beralih ke Disperindag

-

CILEGON, SSC – Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyatakan, kewenangan pemungutan retribusi sampah di 4 pasar di Kota Cilegon tidak lagi dilakukan oleh DLH. Saat ini kebijakan pemungutan retribusi sampah beralih ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.

Keempat pasar di Kota Cilegon yang restrkusi sampahnya dipungut Disperindag itu yakni Pasar Kranggot, Pasar Ciwandan, Pasar Merak dan Pasar Blok F.

“Pengalihan kewenangan menarik retribusi sampah sudah tidak kami kelola lagi. Tapi saat ini sudah diambil alih oleh Disperindag,” kata Sabri kepada Selatsunda.com, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama para OPD Pemkot Cilegon terkait (Bagian Organisasi) Setda Kota Cilegon, Bappedalitbang,, Disperindag dan Inspektorat Cilegon akan menyamakan persepsi terkait pengalihan kewenangan pemungutan retribusi sampah di 4 pasar tersebut.

“Ini akan mulai berlaku menunggu kewenangan dialihkan terlebih dahulu ke Disperindag Cilegon, dan pelimpahan kewenangannya ini akan melibatkan dari OPD lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini pemungutan retribusi sampah di pasar berjalan dengan lancar, oleh karenanya Pemkot Cilegon akan lebih memfokuskan pemungutan retribusi sampah itu ke Disperindag.

“Alhamdulillah retribusi di pasar berjalan lancar, tapi kasihan kalau ga di fokuskan satu OPD, makanya nanti retribusi sampah di 4 pasar ini oleh Disperindag Cilegon saja,” tuturnya.

Nanti, kata Sabri, DLH akan melakukan pemungutan retribusi sampah di tempat lain seperti di pertokoan, PKL, pasar malam dan beberapa tempat lain di Cilegon. Yang mana berpotensi menjadi retribusi sampah oleh DLH kota Cilegon.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade mengungkapkan, untuk pengelolaan sampah beserta pelayanan kebersihan bagian dari pelayanan di pasar yang akan dilakukan oleh Disperindag.

Aziz menyampaikan, kedepannya untuk pelayanan sampah akan ditingkatkan berdasarkan dari jumlah para pedagangnya.

“Nanti pihak DLH akan menagih pembuangan sampah ke TPSA Bagendung melalui Disperindag dan nanti Disperindag yang akan membayar ke DLH Cilegon,” ungkapnya.

Pengalihan kewenangan retribusi sampah tersebut, kata dia, akan mulai berlaku setelah APBD perubahan anggaran pada Agustus 2025.

“Penagihannya itu perkiraan berlaku setelah APBD perubahan, karena nanti Disperindag akan menganggarkan untuk retribusi sampah ke DLH,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen