SERANG, SSC – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Ade Bin Alimara (41) yang tersangkut kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Desa Silebu Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dibekuk Kejaksaan Negeri Serang. Mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MP Desa Silebu ini ditangkap dirumahnya, Kampung Kadu Buntung, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan pukul 09.00 WIB setelah 6 tahun menjadi DPO.
“Tadi pagi Kejaksaan Negeri Serang sudah melakukan penangkapan seorang DPO yang sudah 6 tahun yang lalu jadi DPO dan tadi pagi berhasil kita tangkap. Dan sudah kita masukan ke rumah tahanan,” ujar Kajari Serang, Supardi dalam Konferensi Pers di Gedung Kejari Serang, Selasa (7/7/2020).
Ade dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012 karena telah menyelewengkan anggaran pembelian aspal untuk pengaspalan jalan di Kampung Silebu Toplas. Pembelian aspal yang seharunya berjumlah 42 drum, namun berdasarkan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang berasal dari buku kas umum TPK berjumlah 34 drum dengan harga 1 drum Rp 1.100.000. Ade ditangkap karen merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.800.000.
“Kasusnya penyelewengan penggunaan dana PNPM-MP. Kejadiannya pada tahun 2008 yang lalu dan sudah ada putusan mahkamah agung pada tahun 2012. Namun setelah terpidana itu beberapa kali kita panggil secara patuh ternyata tidak mengindahkan dan kita cari gak ketemu akhirnya tahun 2014 sudah dinyatakan DPO,” terangnya.
Akibat perbuatanya, Ade dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.800.000. (MG-01/Red)

