CILEGON, SSC – DPRD Cilegon mendesak agar Kepala Daerah Kota Cilegon segera mengambil sikap untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II yang banyak kosong. Desakan muncul salah satunya karena masa jabatan Plt Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Cilegon sekaligus Kadis Dinkes Cilegon, Arriadna akan berakhir ditengah Covid-19 yang masih mewabah. Begitu juga jabatan lain seperti Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang juga masih dijabat oleh Plt.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amrulloh mengatakan, semestinya pemkot segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan direktur RSUD Cilegon. Sebab, jabatan direktur rumah sakit sangat penting. Terlebih lagi saat ini Virus Corona sangat mengancam jiwa masyarakat.
“Untuk penanganan korona di RSUD Cilegon bisa maksimal lagi terkait administrasi dan lainnya,” kata Aam, Minggu (20/4/2020).
Menurut Aam, pengisian lelang jabatan dirasa sangat tepat dilakukan. Sebab, Pemilihan Walikota (Pilwakot) Cilegon diundur pada Desember 2020.
Diketahui, aturan mutasi dan rotasi tidak diperbolehkan enam bulan sebelum Pilwakot tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Aturannya tidak boleh mutasi rotasi serta lelang jabatan enam bulan sebelum Pilkada. Artinya kalau Pilkada Desember dua bulan ini masih bisa dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pelaksanaan lelang jabatan yang saat ini masih dijabat Plt.
“Nanti saya perintahkan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) untuk konsultasi ke Kemendagri,” pungkasnya. (Ully/Red)

