CILEGON, SSC – Waralaba yang beroperasi tak izin bikin geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon. Sedikitnya ada ratusan waralaba yang menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin lengkap. Legislator pun mendesak OPD terkait untuk menyegelnya.
Hal ini terungkap saat hearing yang digelar Komisi I DPRD Cilegon bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Ridwan, sejumlah camat, serta perwakilan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (3/3/2020) siang tadi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, waralaba yang tidak mengantongi izin melanggar Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Info yang kami miliki, ada 158 waralaba yang ada di Kota Cilegon. Dari ratusan toko itu, 43 toko mengantongi izin. Tadi kami terima info baru, jika ada enam toko lagi yang sudah mengantongi izin, sementara sembilan waralaba sedang proses izin. Artinya masih ada 100 waralaba yang belum ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
DPRD tidak akan main-main dengan waralaba
tanpa izin. Oleh sebab itu, Komisi I mendesak OPD untuk segera melakukan penyegelan.
Di tempat yang sama, Asda II Pemkot Cilegon Tubagus Dikrie Maulawardhana mengungkapkan, dari total warlaba yang tinggal di Cilegon, ratusan toko waralaba diantaranya tidak mengantongi izin. Perizinan yang tidak lengkap itu mulai dari izin Lingkungan hingga Izin Usaha.
“Tampaknya banyak toko waralaba yang beroperasi tanpa mengantongi izin apa pun. Lantaran melanggar perwal, maka kami sepakat untuk menutup usaha mereka,” katanya.
Menurut Dikrie, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pengusaha waralaba untuk mengurus izin hingga batas waktu yang ditentukan. Jika ada toko yang masih belum mengantongi izin, maka eksekusi akan dilakukan.
“Kami akan review kembali toko mana saja yang belum mengantongi izin, pada Kamis (26/3/2020). Ketika di tanggal yang telah ditentukan tetap saja ada yang tidak urus izin, kami eksekusi,” pungkasnya. (Ully/Red)

