20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimDua Pejabat Eselon II Kota Cilegon Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BPRS-CM

Dua Pejabat Eselon II Kota Cilegon Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BPRS-CM

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon masih melakukan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (BPRS-CM). Setelah sebelumnya telah menetapkan Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM inisial IS dan Manajer Marketing inisial TT sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, Belum lama ini, Penyidik Kejari memeriksa dua pejabat eselon II Kota Cilegon.

Saat dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari. Kedua pejabat eselon II dipanggil pada 11 Mei 2022 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kata Ansari, pemanggilan untuk memenuhi alat bukti tersebut kaitan dengan pinjaman yang diduga nama kedua saksi dicatut oleh tersangka.

“Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini, TDM dan AAS. Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ariyosa, Senin (27/6/2022).

Atiyosa menerangkan, pemanggilan para saksi pejabat tersebut dalam rangka klarifikasi pinjaman yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, saksi mengaku tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRSCM selama ini. Saksi mengklarifikasi namanya dicatut oleh tersangka.

Sementara saksi pejabat yang satu lainnya, kata Ariyosa, juga memberi klarifikasi kaitan pembayaran pinjaman diduga bermasalah. Setelah diklarifikasi, saksi mengaku telah membayar tepat waktu kepada BPRS-CM.

“Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” lanjutnya.

“Setelah dipanggil, TDM ternyata selalu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” lanjutnya.

Ariyosa menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon masih terus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dari alat-alat bukti yang kami miliki saat ini,” katanya.

Ariyosa menuturkan, sampai saat ini penyidik telah meminta keterangan sebanyak 90 saksi.

“Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya.

Sementara itu, pejabat Eselon II, AAS tak menampik jika dirinya telah diminta keterangan oleh Kejari Cilegon kaitan kasus tindak pidana korupsi BPRS-CM. Ia mengaku, Namanya dicatut oleh tersangka untuk pinjaman dana sebesar Rp100 juta.

“Saya selama ini tidak pernah melakukan pinjaman apapun di BPRS-CM. Tapi nama saya dipakai oleh tersangka untuk pinjaman Rp100 juta. Saya pun tahunya pas dipanggil sekarang ada nama saya di sini,” pungkasnya. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.