20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaHukrimDua Pelaku Narkoba di Kota Cilegon Diciduk Polisi

Dua Pelaku Narkoba di Kota Cilegon Diciduk Polisi

-

CILEGON, SSC – Satnarkoba Polres Cilegon  menciduk 2 orang pelaku tindak pidana narkotika. Keduanya berurusan dengan polisi diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku itu berinisial H (37), warga Linkungan Pakuncen, Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon dan AS (27), warga Linkungan Ciriu, Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil.

Pelaku H diamankan di Jalan Raya Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia diduga membawa sabu seberat 0,35 gram. Sementara, pelaku AS yang merupakan karyawan swasta ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diciduk diduga membawa 0,34 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkoba itu atas laporan masyarakat.

“Dari tangan pelaku AS polisi berhasil menyita 1 buah pemastian kilp putih berisi sabu-sabu, 1 unit hp merk Vivo dan celana pendek abu-abu. Sementara untuk pelaku H, petugas berhasil menyita 1 paket pelastik bening narkoba ukuran 0,35 gram, 1 buah double tipe hijau, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit handphone Vivo dan 1 unit SPM Honda Beat Hitam Nopol A-6535-FP,” kata Shilton dikonfirmasi Selatsunda.com, Jumat (29/10/2021).

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat kasus perkara dua pelaku tersebut.

“Kami terus akan melakukan pengembangan tidak terputus sampai disini, tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancaman pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2