20.1 C
New York
Rabu, April 29, 2026
BerandaPeristiwaDua Pelaku Narkoba Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Serkot

Dua Pelaku Narkoba Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Serkot

-

SERANG, SSC – Dua orang berinisial, AY (29) dan AN (30) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap memiliki sabu seberat 1,85 gram.

Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada Sabtu, 11 Desember 2021. Keduanya dibekuk di daerah Penancangan, Kota Serang.

“Tersangka AY mendapatkan sabu dari tersangka AN yang tinggal di Tangerang. Kita kejar dan tangkap hingga alamat tersebut duatas kesana,” kata Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (16/12/2021).

Pelaku AY merupakan warga Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sementara, pelaku AN merupakan warga Kota Tangerang, Banten.

“Dari keduanya kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,85 gram dan handphone,” terangnya.

Saat itu, penyidik yang membekuk kedua pelaku langsung menggelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu yang diamankan langsung dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas kasat. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2