SERANG, SSC – Dua pengedar narkoba di Serang asal Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Lingkungan Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka berinisial DR dan RB merupakan warga Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang. Keduanya dibekuk aparat kepolisian pada Senin (30/9/2019) pukul 22.00 WIB. Tersangka ditangkap di Lingkungan Parung tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap di Parung, Panancangan tanpa perlawanan,” ujar Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana membenarkan saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Wahyu mengutarakan, saat pengeledahan didapatkan 5 bungkus plastik yang diduga daun ganja, 1 bungkus daun ganja dalam kertas coklat, 1 bungkus batang ganja dalam plastik bening, 1 biji ganja dalam plastik bening, 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
“Dari pengakuan pelaku, barang narkoba di dapat dari PTR,” terangnya.
Pasca penangkapan, polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Serang Kota beserta barang bukti. Hingga saat ini, kasus narkoba tersebut masih dalam pengembangan penyidik lebih lanjut. (Ronald/Red)

