Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku prihatin dengan ditetapkannya Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, TDM sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp 1,8 Miliar. Walikota Helldy mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kita Cilegon menahan tiga tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Selasa (9/5/2023). Ketiga tersangka itu adalah Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, TDM yang saat ini menjabat Asisten Daerah II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BA dan pihak swasta inisial SES.

“Yang pertama kami sangat prihatin dengan kejadian itu, pemerintah nanti melalui Pak Sekda, Kabag Hukum, kita akan rapat terlebih dahulu upaya hukum apa yang dapat dibantu untuk pak Asda II,” ujar Helldy disela kegiatannya menghadiri Pembukaan TMMD Ke-116 di Kelurahan Cikerai, Kota Cilegon, Rabu (10/5/2023).

Baca juga  Sebelum Pelantikan, Robinsar-Fajar Bakal Umumkan Tim Transisi

Helldy menyatakan, pihaknya atas kejadian tersebut akan terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan korupsi. Ia meminta kepada seluruh ASN untuk bekerja sebaik-baiknya dengan mematuhi aturan yang berlaku. Intinya, Helldy tidak menginginkan kasus yang sama terjadi kembali.

“Kita ingin kedepan meminimalisir, mengurangi. Namanya aturan ketentuan, itu wajib diikuti. Intinya tidak ada lagi seperti ini,” pungkasnya. (Ronald/Red)