20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaMaritimFebruari 2020, Kapal di Banten Tidak Pasang AIS Disanksi Keberangkatannya Ditunda

Februari 2020, Kapal di Banten Tidak Pasang AIS Disanksi Keberangkatannya Ditunda

-

CILEGON, SSC – Kementerian Perhubungan akan menerapkan saksi kepada kapal laut yang tidak memasang Automatic Identification System (AIS). Sanksi itu dikenakan mulai dari penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar hingga pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE).

Kepala KSOP Banten, Victor Vikki Subroto, Selasa (4/2/2020) mengatakan, aturan kewajiban pemasangan AIS bagi semua kapal yang berlayar di Perairan Indonesia pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Bagi kapal yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif tak terkecuali kapal di wilayah syahbandar Banten.

Untuk diketahui, penerapan saksi bagi kapal yang tidak memasang AIS diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Aturan mengenai sanksi akan diberlakukan penuh mulai 20 Februari 2020.

“Yang tercantum dalam PM Nomor 7 tahun 2019 akan diberkakukan secara penuh. Dan sanksi akan diberlakukan 20 Februari nanti berdasarkan PM 58 tahun 2019,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Banten, Josua Anthonie menambahkan, ada tiga sanksi yang dikenakan kapal yang tidak memasang AIS.

Pertama, bagi Kapal Berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai
administratif berupa penundaan
keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan sanksi terpasangnya AIS di atas Kapal.

Kedua, Nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan/atau tidak memberikan informasi benar pada AIS dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

Ketiga, Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Syahbandar.

“Sanksinya mulai dari penundaan keberangkatan hingga sertifikat nakoda dicabut sementara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, penerapan sanksi akan diberlakukan terhadap kapal dengan klasifikasi dua tipe AIS yakni AIS Klas A dan AIS Klas B. Untuk AIS Klas A, wajib diaktifkan dan dipasang pada Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi aturan persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas).

Sementara AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal penumpang dan kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GT. Kemudian AIS wajib dipasang pada Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Begitu juga wajib diaktifkan dan dipasang pada kapal penangkap ikan dengan ukuran paling rendah 60 GT.

“Sejauh ini sejak Peraturan diterbitkan, KSOP sudah melakukan sosialisasi. Dalam waktu dekat akan kita keluarkan surat edaran,” tandasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -