SERANG, SSC – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja 1,3 kilogram dan 11 pohon tanaman ganja. Selain ganja, BNN Banten juga memusnahkan 1 kilogram sabu.
Ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan BNN atas dua kasus narkotika berbeda. Kasus ganja menyeret dua tersangka inisial S dan MR yang diduga menyelundupkan barang haram tersebut dari Aceh ke Kota Cilegon lewat jasa Kantor Pos.
Sementara dua tersangka lain inisial NS dan JA tersangkut kasus sabu. Keduanya diduga hendak menyelundupkan sabu ke Solo, Jawa Tengah lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Pemusnahan barang bukti dari kasus pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman kantor pos dan penyeludupan di Bandara,” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Henri Marpaung usai pemusnahan di halaman Kantor BNN Banten.
Untuk motif pengiriman ganja, tersangka menyelundupkannya melalui kantor pos di Cilegon. Kasus tersebut membongkar modus penanaman ganja dalam pot untuk keperluan medis.
Sementara kasus sabu, tersangka menyelundupkannya dengan menyembunyikan di dalam sepatu dengan cara diinjak.
“Ya (ganja) dikirim dari Aceh melalui jasa pos. Satunya lagi, sabu dibagi menjadi empat kemasan, satu kemasan beratnya 250 kilogram dari total keseluruhan 1 Kilogram. Masing-masing disimpan di sepatu,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penggunaan narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal hukuman mati. (SSC-03/Red)