20.1 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaHukrimGegara Edarkan Sabu, Warga Taktakan Kota Serang Dibekuk Polisi

Gegara Edarkan Sabu, Warga Taktakan Kota Serang Dibekuk Polisi

-

SERANG, SSC – Seorang Warga Taktakan, Kota Serang berinisial AA dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 wib. Saat penangkapan ditemukan barang diduga sabu.

“Saat di geledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu. Disita juga uang tunai Rp 400 ribu dan handphone,” kata Agus kepada awak media, Jumat (10/02/2022).

Kata Kasat Resnarkoba, pelaku dalam pengakuannya mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial DN. Sabu itu merupakan upah yang diterima pelaku. Karena pelaku telah mengambil sabu seberat 10 gram yang kemudian di pecah menjadi puluhan paket kecil.

Oleh pelaku, sabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda di daerah Taktakan, Kota Serang. Itu dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi.

“Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan kedalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 2 paket, kemudian dua kantong plastik yang berisikan paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda didaerah Taktakan,” terangnya.

Saat ini, kata Agus, pelaku telah diamankan di Mapolres Serkot untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara batang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Diancam pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2