CILEGON, SSC – Hasil seleksi administrasi penerimaan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Kota Cilegon tahun anggaran 2024 telah diumumkan. Hari ini, Senin (4/11/2024) merupakan hari terakhir pengajuan masa sanggah bagi pelamar PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan data yang dimiliki BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Cilegon, jumlah yang melamar PPPK sebanyak 1.998 pelamar. Dari jumlah tersebut, pelamar yang memenuhi syarat sebanyak 1.873 orang. Sementara sebanyak 125 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat / TMS.
“Dari 1.998 orang yang mendaftar (PPPK) yang dinyatakan masuk dalam katagori TMS ada 125 orang. 125 yang TMS bisa mengajukan perbaikan pada masa sanggah,” kata Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto kepada Selatsunda.com, Senin (4/11/2024).
Dijelaskannya, masa sanggah diberlakukan mulai Sabtu (2/11/2024) hingga Senin (4/11/2024). Para pendaftar yang mengikuti masa sanggah itu dikarenakan ada beberapa hal. Salah satunya kemungkinan ada beberapa kesalahan yang dilakukan pelamar saat penguploadan.
“Contoh di akunnya ada kolom dia harusnya mengupload ijazah, tapi dia upload data transkrip atau sebaliknya di kolom transkrip malah di upload data ijazah,” jelasnya.
Masa sanggah berakhir pada pukul 23.59 WIB. Hasil masa sanggah akan diumumkan pada 5 November 2024, apakah masuk kategori memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau berkas tidak memenuhi syarat tidak bisa ikut tes. Untuk jadwal ujian tes diagendakan pada tanggal 1-19 Desember 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai pada BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih menuturkan, bagi pelamar yang MS akan ke tahap selanjutnya. Mereka akan mengikuti tes yang dijadwalkan BKN.
“Mereka yang dinyatakan MS (memenuhi syarat ini akan mengikuti ujian. Dari BKN jadwalnya pada 2-19 Desember 2024. Untuk di Cilegon sendiri, kami belum terima jadwal ujian tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)