CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menghujani sejumlah pertanyaan kepada direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang baru dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Cilegon, Rabu (1/12/2021).
Wakil rakyat yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan Komisi III DPRD ini menyorot penunjukan direksi PCM yang baru saat memulai kerjanya belum mengantongi kontrak kinerja dari pemegang saham selaku Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Padahal, berdasarkan Pasal 59 Ayat 1 pada PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sangat jelas calon anggota direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota direksi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Cilegon Nurrotul Uyun “Pertanyaan saya, sebelum bapak-bapak dilantik, apakah sudah menandatangani kontrak kinerja dari Walikota Cilegon selaku pemegang saham?,” tanya Uyun kepada direksi.
Mendapati pertanyan ini, seluruh jajaran direksi PT PCM baru tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Cilegon itu.
Sempat beberapa menit, Direktur Utama Willy melakukan diskusi kecil dengan Komisaris Unsur Pemerintahan PT PCM, Syafrudin yang berada disampingingnya. Namun saat itu, Syafrudin malah mendapat teguran dari Wakil Ketua DPRD Uyun.
“Pak Syafrudin mohon tidak bicara apa-apa dulu. Pertanyaan saya ini kepada Pak Dirut PT PCM, bukan kepada bapak (Syafrudin-red),” tegas Politisi PKS itu.
Atas pertanyaan itu, Dirut Willy pun mengaku belum mengantongi kontrak kinerja dari pemegang saham dalam hal ini Walikota Cilegon.
“Kalau kontrak kinerja, saya belum tanda tangan Bu. Tapi kami sudah banyak berdiskusi, termasuk arahan-arahan dari Pak Wali,” tutur Willy.
Selain Uyun, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj juga melontarkan pertanyaan. Politisi Partai Golkar ini menanyakan bisakah jajaran direksi mencapai target deviden yang ditetapkan. Sebab, pada 2021, PCM menargetkan deviden hingga Rp 8 miliar.
“Kira-kira Pak Willy punya target deviden berapa untuk Pemkot Cilegon. Sekarang ini kan targetnya Rp 8 miliar. Bahkan sebelumnya pernah hanya berkutat di Rp4 miliar atau Rp5 miliar? Saya minta di 2022 ini, deviden dari PT PCM capai Rp 12 miliar,” tegas Isro.
Dirut Willy pun menjawab jika dirinya siap akan mengejar target deviden pada dua bulan tersisa ke depan sebesar Rp 10 miliar.
“Seandainya saya sudah menjadi Dirut, tahun ini deviden bisa saya targetkan Rp10 miliar. Kalau bicara 2022, saya akan wujudkan deviden Rp12 miliar,” ujar Willy.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar juga mendapat giliran untuk bertanya kepada direksi PCM yang baru. Politisi PKS ini mempertanyakan jika penunjukan direksi baru PT PCM ini disinyalir menyalahi aturan.
Ia menyatakan, ada sejumlah tahapan yang tertuang dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tidak ditempuh oleh Tim Pansel.
“Ada kesan ketidakpahaman terkait proses pengangkatan direksi. Ada tahapan yang luput pada prosesnya,” tuturnya.
Ghoffar mengatakan jika DPRD Kota Cilegon menyesalkan adanya dugaan pengangkatan direksi yang tidak sesuai dengan PP tentang BUMD. Ia menilai jika Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Ini perlu dijelaskan oleh Wali Kota, kenapa sebelum pelantikan tidak disodorkan kontrak kinerja,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal ini, Dirut Willy meyakini jika kontrak kinerja akan ditandatangani dalam waktu dekat.
“Saya memastikan jika kontrak kinerja dalam waktu dekat akan dibuat untuk kami tanda tangani. Saya rasa itu bukanlah sebuah masalah,” pungkasnya. (Ully/Red)