SERANG, SSC – Kasus pencurian komputer di Puskesmas Banjarsari, Kota Serang dibongkar Polsek Cipocok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial MI ditangkap.
Kasus pencurian komputer Puskesmas Banjarsari dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 November 2021 sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu petugas keamanan puskesmas melaporkan ke kepolisian telah terjadi pencurian komputer oleh tiga pelaku. Mendapati laporan itu, petugas kemudian bergerak dan membekuk MI sedangkan dua pelaku lainnya, SN dan SY dalam pengejaran petugas.
“MI kini sudah diamankan, dua lainnya, SN dan SY masih dikejar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova dikantornya, Rabu (01/12/2021).
Pelaku dalam menjalankan aksi berperan berbeda-beda. Awalnya, para pelaku masuk ke puskesmas dengan memecahkan kaca ruangan komputer. MI kemudian masuk ke ruang komputer di lantai dua. MI lalu memberikan barang gasakan dengan tali katrol kepada SN dan SY yang telah menunggu di lantai satu.
“Pelaku MI dan keterangannya, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, MI dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Banjarsari, Yulina berterima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku dan mendapatkan kembali komputer puskesmas. Karena 4 unit komputer yang dicuri merupakan komputer yang berisikan data peserta masyarakat yang mengikuti vaksin covid-19.
“Totalnya ada 11 ribuan data masyarakat yang diunggah oleh komputer tersebut, sehingga sangat penting kegunaannya. Saya selaku kepala puskesmas mengucapkan terima kasih ke Polsek Cipocok yang cepat ke lokasi menangkap pelaku,” katanya.
Terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya dapat segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Ia mengajak juga masyarakat untuk meningkatkan keamanan bersama-sama.
“Mari bergotong royong menjaga keamanan bersama. Jika menemukan kejahatan, segera lapor ke polisi terdekat,” kata Kapolres. (Ronald/Red)

