CILEGON, SSC – Realisasi pajak daerah Kota Cilegon hingga 25 Agustus 2025 telah mencapai Rp 476 Miliar. Dari 11 komponen pajak daerah, yang menyumbang terbesar adalah pajak air tanah dan PPJT tenaga listrik.
Dar infomasi yang dihimpun Selatsunda.com, realisasi pajak daerah untuk komponen pajak air tanah terealisasi sebesar Rp 581 juta atau 72,65 persen dari target Rp 800 juta. Kemudian untuk PBJT Tenaga Listrik tercapai Rp 162 miliar atau 71,62 persen dari target Rp 227 miliar.
Komponen pajak lainnya yang telah melebih 60 persen yakni Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan yang tercapai Rp 4,7 miliar atau 68,17 persen dari target Rp 7 miliar.
Untuk Pajak Jasa Perhotelan tercapai Rp 9,8 miliar atau 63 persen dari target yang ditetapkan 15,5 miliar.
Kemudian untuk PBJT Jasa Parkir tercapai Rp 1,1 miliar atau 61,72 persen dari target sebesar Rp 1,9 miliar.
“Untuk realiasi tahun ini kalau melihat semester I 2025, sudah melampaui dibanding tahun 2024. Sampai saat ini, kita rata-rata sudah di 60 persen. Totalnya mencapai Rp 476 miliar, itu belum termasuk opsen PKB dan BBNKB per 25 Agustus ini,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Ahmad Furkon, Selasa (26/8/2025).
Meski sejumlah pajak daerah mayoritas telah terealisasi melebihi 60 persen, namun masih terdapat yang belum mencapai 50 persen.
Untuk komponen pajak daerah yang belum mencapai dari setengah target yang ditetapkan yakni pajak reklame terealisasi sebesar Rp 1,9 miliar atau 43 persen dari target sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian untuk pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai Rp 488 juta atau 44,43 persen dari target Rp 1,1 miliar.
Selain itu PBB baru tercapai Rp 134 miliar atau 59 persen dari target Rp 225 miliar. Kemudian untuk Pajak BPHTB tercapai Rp 79 miliar atau 39,20 persen dari target Rp 202 miliar.
Furkon menyatakan, untuk BPHTB memang target masih belum maksimal. Biasanya, kata Furkon, BPHTB akan maksimal terealiasasi mendekati akhir tahun.
“Untuk BPHTB, kalau ada transaksi jual beli, baru ada impact-nya. Biasanya diakhir tahun, wajib pajak akan transaksi. Itu tiga bulan akhir tahun. Itu baru masuk. Karena pengurusan administrasi membutuhkan waktu yang lama,” ucapnya.
“Jadi hanya berapa saja, untuk yang lainnya diatas 50 persen semua,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya dalam mengerek realisasisi pajak daerah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk ekstensifikasi, pihaknya kerap pemyasar wajib-wajib pajak baru.
“Tetap ada ekstensifikasi untu wajib pajak yang baru-baru, seperti restoran, kita turun ke lokasi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

