20.1 C
New York
Rabu, Mei 20, 2026
BerandaPemerintahanImbangi PPKM, Pemkot Serang Keluarkan Surat Edaran Batasi Kegiatan Masyarakat

Imbangi PPKM, Pemkot Serang Keluarkan Surat Edaran Batasi Kegiatan Masyarakat

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Edaran Walikota terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan di lingkungan masyarakat Kota Serang. Hal ini dikeluarkan sebagai langkah mengimbangi kebijakan Pemerintah Pusat mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPKM di Banten-kan untuk tiga daerah sebenarnya, sementara kita juga menerapkannya untuk mengimbangi,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Anton Gunawan kepada awak media di temui di Puspemkot Serang, Rabu (20/1/2021).

Anton menyebut, SE Nomor 440/31/Satgas yang ditandatangani Walikota Serang, Syafrudin pada Jumat, (15/1/2021) lalu ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan PPKM nantinya akan membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. SE juga diterapkan untuk mal dan pusat perbelanjaan yang jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, Surat tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Kemudian, kepada para pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang agar menutup semua aktivitas. Kepada pengelola tempat wisata agar membatasi pengunjung hingga 50 persen.

Terakhir, kepada satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 agar melakukan monitoring dan evaluasi yang akan mengacu pada Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang wajib masker.

“Sudah dikirim surat edaran (disosialisasikan) oleh Satgas nanti kan disebar hingga kepada Kelurahan dan RT/RW,” jelasnya.

Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin telah memberi instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengontrol pelaksanaan PPKM di Kota Serang. Sementara untuk pengawasan hingga ke lingkungan RT/RW akan ditugaskan kepada satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.

“Satpol PP yang nanti akan mengkontrol, kalau di Kelurahan nanti dengan Satgas Covid-19 di Kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafrudin menyampaikan akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PPKM di Kota Serang.

“Sanksi sosial, ya itukan sanksi sudah dilakukan dari lama,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2