CILEGON, SSC – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten melarang kru kapal kewarganegaraan asing untuk turun di Pelabuhan yang ada di Banten mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini disampaikan sehubungan munculnya varian baru virus Corona.
Kepala KKP Banten, Sedya Dwisangka mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia termasuk di Banten. Salah satu diantaranya WNA yang dilarang masuk yaitu kru kapal asing saat kapal sandar di pelabuhan barang.
“Kru dari mana pun tidak bisa masuk ke Indonesia termasuk di Banten,” ujarnya di konfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Meski dilarang, kata dia, bongkar muat barang tetap berjalan biasa.
“Pelayanan tetap, kan tidak dilarang. Persoalannya cuma individunya saja,” tandasnya.
Ia menyampaikan, larangan diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona. Saat ini, SE sudah ditembuskan ke sejumlah otoritas di Banten.
“Saya sudah teruskan ke INSA Banten
Kemudian juga ke KSOP sudah diteruskan,” tuturnya.
Sejauh ini pemberlakuan tersebut akan diterapkan selama dua pekan. Untuk selanjutnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Setelah tanggal 1 sampai 14 Januari, kita tunggu langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Ronald/Red)