CILEGON, SSC – Kantor Imigrasi Cilegon bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengadakan operasi gabungan laut di wilayah Perairan Kota Cilegon, Selasa (30/7/2024). Operasi yang melibatkan anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) Kota Cilegon ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan dokumen keimigrasian terhadap awak kapal asing.
Kegiatan operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikuoewanto. Oprase diikuti oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Timpora diantaranya Kesbangpol Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Banten dan institusi lainnya.
Operasi tersebut menggunakan dua kapal patroli yakni kapal patroli milik KPLP bernomor lambung KN P 333 dan kapal patroli Bea Cukai Merak.
Dalam operasi ini sebanyak dua alat angkut yakni MV LA Stella berbendera Belgia dan LPG/C Hong Li berbendera Cina, diperiksa tim gabungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto beserta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten turun langsung dalam melakukan pemeriksaan di MV LA Stella. Pada kesempatan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian untuk seluruh awak alat angkut MV LA Stella yang memuat 20 orang awak dengan kewarganegaraan Ukraina dan Filipina. Dikesempatan yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap LPG/C Hong Li oleh petugas pendaratan Kantor Imigrasi Cilegon yang memeriksa 18 orang awak berkewarganegaraan Cina.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan mengatakan, tugas untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap awak alat angkut seperti yang dilakukan kali ini di atas kapal merupakan tugas dan fungsi imigrasi. Dadan mengutarakan, dalam mengawasi awak pada alat angkut kapal tidak dapat dilakukan sendirian. Namun dalam pengawasan dan pemeriksaan tersebut juga terdapat peran dan keterlibatan otoritas pelabuhan lain. Karena menyangkut kedaulatan negara.
Berbeda jika pengawasan dilakukan di wilayah darat atau orang asing yang bekerja di perusahaan atau industri. Pihaknya dalam melakukan pengawasan keimigrasian dapat melakukannya dengan mandiri.
Jadi ia menekankan kembali, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan awak pada alat angkut seperti kapal laut musti bersinergi dengan otoritas pelabuhan lainnya.
“Jadi kalau kita di laut, ada otoritas, yang juga kita menjadi bagian melaksanakan giat kita, bukan berarti tidak bisa sendiri. Tetapi kembali lagi, pada saat alat angkut itu datang, yang di clearance ituitu, tidak hanya dokumen orangnya tetapi bagaimana badannya bagaimana kesehatannya. Jangan sampai bisanya menjadi tidak clear,” ujar Dadan.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah mengatakan, pihaknya dalam pemeriksaan tersebut memeriksa sejumlah dokumen keimigrasian yang harus dipenuhi awak kapal. Dokumen imigrasi yang diperiksa di antaranya pasport, izin masuk visa dan juga turut memeriksa dokumen daftar cegah tangkal awak kapal.
“Kami juga memeriksa apakah orang asing atau kru tersebut masuk dalam daftar cegah tangkal. Kalau ada salah satu kru masuk dalam daftar cegah tangkal, maka tentu penanggung jawab alat angkut harus segera memulangkannya salam waktu tujuh hari,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen keimigrasian awak alat angkut di kedua kapal tersebut dinyatakan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sesuai.
Namun kata Deny, jika menemukan terdapat pelanggaran maka pihaknya akan bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap orang asing di wilayah Kota Cilegon.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian pada orang asing tersebut maka akan ditindak lanjut dengan pemeriksaan administratif di kantor imigrasi” ujar Deny. (Ronald/Red)

