Jumat, 20 Juni 2025

60 Hari Waktu Penyelesaian LHP BPK Berakhir, Begini Penjelasan Inspektorat Cilegon

CILEGON, SSC – Batas waktu penyelesaian terkait rekomendasi LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cilegon Tahun 2023, terlah berakhir.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengungkapkan, dari hasil temuan pemeriksaan BPK pada sejumlah OPD yang berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp 1,2 miliar, baru 30 persen atau Rp 300 juta yang telah dikembalikan. Sedangkan sisanya belum dikembalikan oleh OPD.

“Baru Rp 300 juta yang sudah mengembalikan,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com, Selasa (30/7/2024).

Mahmudin menuturkan, terdapat beberapa temuan BPK untuk sejumlah OPD. Temuan itu beberapa diantaranya terkait dengan kekurangan spek di pekerjaan pengerasan jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Dinas PRKP).

“Untuk Dinas PUPR temuanya Rp 900 juta sedangkan pengembalianya baru Rp 200-Rp 250 juta. Adalagi, temuan BPK Rp 50 juta tapi baru dilunasi oleh OPD hanya Rp 25 juta. Itu pun sisanya belum kembalikan,” tuturnya.

Baca juga  Lotte Chemical Indonesia di Cilegon Kembali Lakukan Flaring Mulai Besok Hingga Sepekan Kedepan

Mahmudin mengungkapkan, pihaknya berharap rekomendasi BPK dapat diselesaikan oleh OPD meski batas waktu penyelesaian telah berakhir.

“Kami (Inspektorat) menghimbau agar temuan dari BPK dapat rampung diselesaikan meski batas tindaklanjut sudah selesai di 60 hari. Jangan sampai di kemudian hari ada terjadi masalah yang tidak diinginkan. Di mana, berdasarkan peraturan perundang-undangan tanggung jawab pengembalian ada di pihak ketiga dan OPD. Apapun bisa terjadi bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) pun bisa masuk ke OPD,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna enggan menjawab pesan singkat whatsapp maupun sambungan telepon. (Ully)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!