CILEGON, SSC – Panitia Khusus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Citangkil dan Ciwandan pada DRPD Kota Cilegon sepakat untuk segera menetapkan Raperda RDTR menjadi Perda. Hal ini setelah melakukan kajian panjang terkait berbagai masalah industri yang ada di dua wilayah tersebut.
Ketua Pansus RDTR Citangkil-Ciwandan pada DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin mengatakan, Raperda RDTR wilayah Citangkil dan Ciwandan sudah sangat krusial untuk diperdakan.
Pertama, kata dia, pentingnya RDTR ini terkait pengaturan batas jarak industri dengan pemukiman penduduk. Menurutnya, dengan melihat kondisi yang ada saat ini, keberadaan masyarakat ditengah pesatnya industri sudah sangat memprihatinkan. Contohnya saja, lokasi industri dan masyarakat sudah tidak lagi berjarak sesuai aturan.
“Salah satu contoh, antara industri dan penduduk. Setidak-tidaknya harus 200 meter. Antara penduduk dan industri itu sudah nempel tembok dengan di dinding rumah,” ungkapnya usai hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon membahas Finalisasi Raperda RDTR Citangkil-Ciwandan di ruang rapat DPRD Cilegon, Kamis (17/12/2020).
Selain masalah jarak, saat ini industri juga sudah mulai menggerus keberadaan masyarakat. Seperti di wilayah Ciwandan, masyarakat sudah mulai dan bahkan sudah ada yang bedol kampung.
“Di Kecamatan Ciwandan itu, nyaris sekarang ini mau ada bedol kampung, bahkan sudah ada. Kalau tidak salah ada dua lingkungan yang bedol kampung,” ujarnya.
Menurutnya, masalah industri di Citangkil dan Ciwandan sudah sangat carut marut. Maka untuk mengatasi persoalan tersebut perlu diatur oleh perda dengan detailnya lewat zonasi area. Dengan begitu keberadaan masyarakat dapat tetap dipertahankan agar tidak tergerus oleh kepentingan industri.
“Kondisi lingkungan dan kondisi industri memang sudah carut marut. Kita pertahankan jangan sampai (industri) merambat (area penduduk). Ini kita pertahankan jangan sampai merambat. Ini sudah kita bagi mana zona industri dan penduduk. Untuk menghentikan industri jangan sampai menghabiskan penduduk,” paparnya.
Persoalan lainnya, pansus juga menyinggung terkait komitmen industri dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam kajian pansus, masih banyak industri yang tidak memenuhinya. Rata-rata banyak ditemukan industri dalam memenuhi RTH hanya sekedar menanam rumput. Padahal yang dibutuhkan hutan industri bukan sekedarnya.
Ada juga, kata dia, industri yang sudah kehabisan lahan untuk RTH. Industri, kata dia, sebenarnya bisa memenuhinya dengan cara membeli lahan kembali untuk lahan binaan yang dijadikan RTH.
“Kita dorong industri untuk membeli lahan kembali untuk lahan binaan, untuk lahan RTH-nya. Jadi kita dorong bukan rumput, tapi hutan pabrik,” bebernya.
Masalah lain juga terkait persoalan banjir yang sampai saat ini di dua wilayah tersebut masih menjadi problematik. Sejauh ini, kata dia, pihak industri sepakat mengatasi banjir secara bersama-sama. Yakni dengan membentuk tim pengendalian dan penanganan banjir.
Maka dari itu, payung hukum tentang penanganan banjir sangatlah diperlukan. Tujuannya bukan untuk masyarakat saja tetapi juga pemerintah serta pelaku industri.
“Maka asosiasi Industri sepakat. Mereka sudah sepakat membentuk tim. Bahwa mereka juga siap untuk membantu pembiayaan yang timbul, perencanaan dari penanganan banjir lagi,” paparnya. (Ronald/Red)

