CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (27/2/2020). Teken MoU Kejari dengan KS dan 10 anak perusahaan dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Hadir dalam MoU tersebut, Kajari Cilegon, Andi Mirnaeati, Kasidstun Kejari Cilegon, Satya Manurung, Direktur Utama KS, Silmy Karim, Direktur SDM KS Rahmat Hidayat, Direktur Operasional KS, Djoko Muljono, Dirut KBS, Alugoro, Dirut KTI, Agus Nizar Vidiansyah, Dirut KNSS, I Ketut Sunarwa dan Direktur Utama anak perusahaan KS serta pejabat tinggi Kejari Cilegon lainnya.
Kajari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, MoU yang dijalin dengan KS merupakan bentuk bantuan hukum yang diberikan Kejari dalam menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara. Ia menyatakan, pendampingan dapat diberikan sesuai dengan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan KS dan Grup.

“Mendampinginya bisa berbentuk macam-macam, bisa dalam bentuk litigasi kalau mereka digugat oleh pihak lain atau ingin menggugat pihak lain, kami bisa menjadi kuasa hukumnya. Begitu juga di tata usaha negara, ada ketetapan-ketetapan yang dilakukan,” ujarnya.
MoU yang dijalin dengan memberikan pendampingan hukum, kata wanita disapa Mirna, dapat menjadi suatu solusi bagi KS dan Grup bilamana tengah berperkara dengan pihak ketiga. Penyelesaian itu bisa dilakukan dengan dua cara baik litigasi maupun non litigasi.
“Kita hanya memberikan jasa kalau mereka meminta. Dalam hal ini apakah itu gugatan perdata baik litigasi maupun nonlotigasi. Semisalnya jadi mediator dengan pemda. Pemda kan ada MoU dengan kami. Begitu juga sekarang juga ada MoU dengan KS. Dari 2 MoU ini, kalau mereka (KS berperkara) dengan Pemda, kami itu menjadi mediatornya,” terangnya.
Meski menilai belum ada perkara di tubuh KS dan Grup, Mirna berharap MoU yang dijalin tidak hanya sekedar seremonial saja. Sebaliknya, Kejari dalam MoU tersebut dapat membantu KS sepenuhnya bila bermasalah hukum.
Sementara itu, Direktur Utama KS, Silmy Karim mengatakan, MoU selain untuk pendampingan hukum diharapkan bisa merekatkan kerjasama kedua institusi negara kedepan baik KS sebagai BUMN dan Kejari sebagai supremasi hukum pemerintah.
“(Pendampingan) KS itu kan bukan hanya masalah penuntutan tapi ada layanan, karena kami BUMN, kita berhak mendapatkan support dari kejaksaan dalam konteks pengacara negara,” tuturnya.
Pendampingan yang diberikan Kejari, kata dia, diharapkan dapat membantu KS menjalankan bisnis tanpa berperkara.
“Kalau ada pihak berhutang dengan KS, kita bisa melibatkan (jaksa Kejari). Karena itu bisa menjadi potensi kerugian kalau tidak dibayar. Nah ini yang kita dorong supuya bisa optimal,” paparnya. (Ronald/Red)

