20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
BerandaPemerintahanJelang Ramadhan, 2.488 Botol Miras di CIlegon Digilas Alat Berat

Jelang Ramadhan, 2.488 Botol Miras di CIlegon Digilas Alat Berat

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon memusnahkan 2.488 botol miras (minuman keras) berbagai merek dengan cara digilas alat berat, Kamis (31/3/2022). Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama jelang Ramadan.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, selain menggilas miras, pihaknya juga memusnahkan 75 lliter tuak produksi rumahan. Ribuan botol miras dan tuak ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh anggota kepolisan saat menjelang bulan suci Ramadhan.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti miras dan tuak setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Serang (PN). Barang bukti miras kami dapatkan dari lokasi-lokasi tertentu seperti toko kelontongan yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon,” kata Kapolres kepada awak media di Polres Cilegon.

Lanjut Kapolres, pihaknya mengenai sanksi kepada penjual miras akan mengusulkan dan menginisiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberi teguran maupun mencabut perizinanya.

“Kedepan kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut. Ketika kami melakukan operasi kemudian melakukan penyitaan dan buat berita acara di lokasi penjualan miras,” lanjutnya.

Setelah menyita miras ini, Polres Cilegon akan membahas peredaraan miras ke tingkat Forkopimda dan Walikota dan Ketua DPRD Cilegon menyangkut tentang aturan-aturan yang harus ditempuh.

Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengapresiasi operasi masyarakat yang dilkukan oleh Polres Cilegon dengan berhasil menyita 2488 boto miras dan 75 liter tuak.

“Ini sangat luar biasa apalagi ini memperingati bulan suci Ramadhan untuk kita bersihkan dari penyakit masyarakat. Dan peredaraan miras ini harus ada kaloborasi dengan seluruh stakholder,” ujar Sanuji.

Politisi PKS ini juga menyambut baik gagasan dari Polres Cilegon untuk memberikan sanksi dan teguran tegas kepada pemilik toko kelontongan yang menjual miras sehingga tidak ada celah bagi generasi muda untuk mendapatkan miras.

“Saya kira gagasan Pak Kapolres sudah cukup baik. Toko-toko yang menjual miras akan dibuat berita acara, minta alamat tokoknya dan beri tindakan tegas,” pungkas Sanuji. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2