Bawaslu Banten menggelar Rapat Sosialiasi Netralitas ASN dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (14/10/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial. Berbagai upaya yang dilakukan para pasangan calon (pasalon) di Kota Cilegon untuk memberi sosialisasi salah salahnya dengan berkampanye di media sosial (medsos).

Namun kampanye di medsos ini tentunya harus lebih diwaspadai khususnya para aparatur sipil negara (ASN) atau disebut juga pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, jika terbukti ASN memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap ASN tersebut menerima sanksi tegas disiplin.

Demikian disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Badrul Munir usai rapat Sosialiasi Netralitas ASN dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (14/10/2020).

Baca juga  Gaspol Abangku ke Kalos Kafe, Tempat Nongkrong Baru di Cilegon dengan View Alam, Yuks Cobain

“Pada saat Pilkada, ASN dilarang untuk like, komentar maupun share akun medsos milik salah satu pasalon Cilegon. Aturan dilarang like status ini, apapun juga akan dikenai sanksi tegas,” kata Bahrul.

Ia tak menampik sudah banyak laporan yang masuk ke Bawaslu Banten maupun Bawaslu Kota Cilegon terkait kurang netralnya ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Sudah banyak laporan yang kami (Bawaslu Banten) terkait persoalan ini. Bahkan, ada laporan dari warga yang memiliki privat grup whatshap yang isi komentarnya mengarah ke salah satu calon itu di capture oleh salah satu anggota grup tersebut. Kami meminta, agar ASN tidak banyak bicara dan tetap jaga mata dan lidahnya untuk tidak melanggar aturan yang ada,” ucapnya.

Baca juga  Gaspol Abangku ke Kalos Kafe, Tempat Nongkrong Baru di Cilegon dengan View Alam, Yuks Cobain

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin berdasarkan laporan yang dimiliki oleh BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) Kota Cilegon tercatat 13 orang yang melanggar netralitas ASN. Dari 13 ASN tersebut, 8 ASN dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Kita sih berharap, mereka (ASN) yang melanggar kode etik ini bisa netral dalam menjalankan Pilkada Cilegon. Kami (Pemkot Cilegon) akan komitmen agar netralitas ASN di Cilegon tetap dijaga,” pungkas Maman. (Ully/Red)