Sabtu, 21 Juni 2025

Kejari Cilegon Akan Ajukan Kasasi Atas Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon nampaknya akan merespon putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Pembangunan Pasar Grogol. Respon Kejari Cilegon ini dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Cilegon, Ryan Anugerah mengatakan, pihaknya pasca putusan bebas tiga terdakwa akan menentukan sikap. Di mana setelah putusan, Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum. Namun pada masa itu, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan lengkap dari Majelis Hakim.

“Dimasa 14 hari  ini kami harus menunggu dulu salinan putusan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan pada putusan itu. Sehingga menyimpulkan atau disimpulkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang kita dakwakan,” ungkapnya dalam konferensi kepada media di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (1/8/2024).

Ryan menyatakan, saat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Pengadilan Tipikor Serang untuk memohon salinan putusan lengkap. Ia berharap salinan putusan lengkap dapat cepat keluar sehingga dapat mempelajari poin-poin pertimbangan yang menjadi dasar putusan hakim dan kemudian mengajukan kasasi.

Baca juga  Dorong Ekosistem Mobil Listrik, Pemerintah Beri Insentif Pajak

“Dimasa 14 hari ini kami akan menentukan sikap kami akan melakukan kasasi. Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” ucapnya.

Ia menyatakan, perkara tersebut jika nanti pihaknya melakukan upaya hukum kasasi maka akan disidangkan kembali oleh Mahkamah Agung.

“Jadi nanti Perkara ini akan disidangkan lagi di Mahkamah Agung oleh hakim agung, nanti baru dilihat hasil putusan berkekuatan tetap seperti apa. Jadi kalau dikatakan bebas dan perkara ini berkekuatan hukum tetap, atau incrach, belum. Karena kami akan menempuh upaya hukum kasasi setelah memeplajasi salinan putusan lengkapnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan tiga terdakwa tidak bersalah pada kasus korupsi pembangunan pasar Grogol. Ketiganya yaitu Mantan Asda II Setda Kota Cilegon, Tb Dikrie Maula Wardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan penyedia, Septer Edward Sihol.

Ketiga terdakwa ini dibebaskan hakim dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!