CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dalam waktu dekat ini akan meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah Kelurahan Grogol. Kampung RJ ini didirikan sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan.
Kasi Pidum (Pidana Umum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Muhammad Iqbal Hadjarati mengatakan, kehadiran Kampung RJ ini sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadialan Restoratif yang ditandatangi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Fadil Zumhana 10 Febuari 2022 lalu.
“Masing-masing kota/kabupaten di Banten ada 1 Kampung RJ. Dan rencananya di Cilegon kampung RJ berada di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol. Dan saat ini masih dalam tahap penataan,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (16/3/2022).
Iqbal menjelaskan, dipilihnya Kelurahan Grogol menjadi Kampung RJ bukan karena banyaknya persoalan/permasalahan di wilayah tersebut. Melainkan, budaya di wilayah tersebut masih kental dengan kearifan lokal.
“Jika laporan dari babinsa dan babinkantibnas di sana, sebelum ada kampung RJ dan sudah menciptakan kondisi tersebut tanpa harus menggunakan APH. Dengan dibentuknya kampung restorative justice, maka jaksa yang sebelumnya hanya terbatas di kantor, saat ini bisa terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan perdamaian di kampung restorative justice. Turun kampung secara langsung dengan mengundang seluruh pihak, korban, terdakwa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan penyidik,” jelas Iqbal.
Lanjut Iqbal, teknis penyelesaian yang akan dilakukan di kampung RJ cukup ketat yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana serta berbagai persyaratan lain.
“Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice,” lanjutnya.
Untuk petugas yang akan diterjunkan di Kampung RJ, Bagian Hukum pada Setda Kota Cilegon, Inspektorat, Polisi dan Kejaksaan.
“Jadi mereka-mereka inilah yang akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” harapnya. (Ully/Red)

