CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon membenarkan salah satu pegawainya diamankan setelah kedapatan membawa barang diduga sabu saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon.
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, oknum pegawai yang diamankan berinisial DRM (48). Saat itu, oknum tersebut tengah bertugas menyiapkan sidang online sejumlah tahanan.
Namun saat dilakukan penggeledahan oleh petugas jaga Lapas terhadap barang bawaannya didapati barang diduga sabu yang disimpan di dalam charger handphone.
Ia mengungkapkan, DRM bukanlah jaksa melainkan pegawai Tata Usaha pada Seksi Pidana Umum yang biasa bertugas menyiapkan sidang online bagi para tahanan.
“Intinya yang bersangkutan benar itu pegawai kami (Kejari Cilegon) berstatus ASN di bagian Tata Usaha yang bertugas menyiapkan tahanan sidang online. Tapi, yang perlu dipertegas, dia itu bukan jaksa tapi pegawai di Kejari Cilegon,” kata Ariyosa dikonnfirmasi Selatsunda.com, Selasa (17/5/2022).
Saat ini, oknum tersebut telah diserahkan Lapas Cilegon kepada Direktorat Narkoba Polda Banten. Ariyosa menjelaskan, pihaknya masih belum memberi keterangan lebih lanjut karena masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Banten.
“Untuk kasus ini kami serahkan ke Polda Banten untuk dilakukan penelitian. Untuk keterangan selanjutnya, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,” tambah Ariyosa.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon mengamankan seorang pria diduga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Selasa (16/5/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.50 WIB. Terduga oknum tersebut berinisial DRM (48). Saat itu, terduga datang ke lapas untuk menyiapkan sidang online dari salah satu tahanan. Petugas jaga kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati kristal putih diduga sabu yang disimpan terduga di batang charger handpone.
“Iyah benar tadi ada tamu yang mengaku dia adalah pegawai Kejaksaan Cilegon. Oknum pegawai Kejari ini hendak menemui tahanan yang akan melaksanakan sidang online. Setelah menyampaikan maksudnya, petugas di PU2 langsung melakukan penggeledahan atas barang bawaannya. Saat digeladah, di dalam batang charger handpone didapati kristal putih diduga sabu dengan berat 5 gram,” kata Sudirman Jaya dikonfirmasi Selatsunda.com melalui sambungan telepon. (Ully/Red)