CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya berhasil mengembalikan piutang milik dua perusahaan milik PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebesar Rp 10,64 Miliar dengan rincian Rp 640 juta dari PT KBS dan Rp 10 miliar piutang milik PT KIEC yang berlangsung sejak 2015-2017 lalu.
Direktur Utama PT KBS Alugoro Mulyo Wahyudi mengaku sangat terbantu dengan mediasi yang dilakukan oleh Kejari Kota Ciegon dengan pihak konsumen sehingga berhasil mengembalikan piutang tersebut.
“Kita cukup bersyukur karena dibantu dengan Kejari Cilegon. Piutang dari konsumen ini bergerak di bidang kepelabuhanan dengan total tagihan sebesar Rp 640 miliar. Sebernarnya piutang mereka (konsumen) sekitar Rp 4,8 miliar. Semoga di 2021 bisa selesai dikejar sisa piutang tersebut,” kata Alugoro kepada wartawan usai penandatanganan berita acara pengembalian piutang negara di kantor Kejari Cilegon, Selasa (29/12/2020).
Ia berharap kerjasama tersebut akan terus terbangun, kemudian nilai piutang yang tertagih di tahun selanjutnya pun bisa optimal.
Senada dengan Alugoro, Dirut PT KIEC Priyo Budianto mengaku sangat puas dengan hasil kerjasama yang dilakukan oleh Kejari Kota Cilegon yang berhasil mengembalikan piutang yang dilakukan oleh PT Cigading Habeam Centre sebagai salah satu perusahaan industri yang beroperasi dalam Kawasan Industri Krakatau.
Di mana, PT KIEC selaku selaku pengelola kawasan yang juga pemegang HPL lahan seluas 550 hektra di Kotasari dan Warnasari.
” Kalau dari KIEC ini sebenarnya pemakaian lahan dari salah satu investor yang mempunyai HGB yang diperpanjang dan sudah berakhir di 2016 dan kita belum dapat menyelesaikan makanya kita serahkan ke Kejari Cilegon dan akhirnya dapat ditemui kesepakatan dengan pembayaran sebagian yang kita sepakati,” kata Priyo.
Sementara itu, Kajati Banten Asep N Mulyana menjelaskan, bantuan itu sebagai bentuk dukungan serta komitmen Kejati Banten dalam mengembalikan apa yang menjadi hak negara.
“Dan kami akan terus dorong seluruh kesatuan Kejari yang ada di Banten ini untuk sama-sama bersinergi dengan seluruh sektor yang ada di provinsi Banten,” ujarnya.
Asep menjelaskan, persoalan perdata, keberadaan kejaksaan ini sebagai jaksa pengacara negara sudah lama dan sebagai salah satu bagian ikon disamping masalah pidana.
“Dalam hal ini kita berupaya untuk mengembalikan piutang apa yang menjadi hak-hak negara. Kami akan terus dorong Kejari yang ada di Banten ini untuk sama-sama bersinergi dengan BUMN,” pungkasnya. (Ully/red)

