20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaPeristiwaSE Mendagri Larang Lantik Pejabat, Walikota Edi: Bosen Saya Ngomongnya!

SE Mendagri Larang Lantik Pejabat, Walikota Edi: Bosen Saya Ngomongnya!

-

CILEGON, SSC – Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang diterbitkan Kemendagri tampaknya membuat pusing Pemkot Cilegon.

Pasalnya, SE yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 ini mematahkan rencana Pemkot Cilegon yang hendak melantik sejumlah pejabat pada akhir Desember 2020 usai diselenggarakan lelang terbuka. Satu diantaranya akan dilantikanya jabatan tertinggi birokrasi yakni Sekda Cilegon Definitif.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang di konfirmasi tentang surat edaran tersebut tampak irit bicara. Ia enggan memberi pernyataan tentang akan dilantik tidaknya pejabat pasca SE terbit.

“Nggak usah. Nggak usah, ngomong. Bosen saya ngomongnya,” ungkapnya ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, Selasa (29/12/2020).

Ia sebelum menaiki mobil dinasnya sempat menyatakan, bagi pejabat yang mau dilantik diminta olehnya untuk mengurus SK penetapan sendiri ke Kemendagri. Jangan memintanya untuk mengurusnya.

Kalau perlu, kata Edi, pejabat yang mau dilantik menunggu Kepala Daerah Kota Cilegon yang baru.

“Kalau perlu minta aja mereka supaya mereka bikin SK sampai dilantik. Jangan saya. Gitu lho, iya nggak. Biar yang baru aja sekalian,” ungkapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2