CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan lelang barang rampasan kasus kredit macet PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Hasilnya sebesar Rp. 1.464.348.000,- diserahkan kepada kas negara.

Hasil lelang diserahkan Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti kepada Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), Novran Erviatman Syarifuddin, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 10.00 wib di Balai Saba Kejaksaan Negeri Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, barang rampasan yang dilelang ini berasal dari terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania.

“Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp. 1.464.348.000,-,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Selatsunda.com.

Baca juga  Kejari Cilegon Eksekusi Badan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Usai MA Batalkan Putusan PN Serang

Barang lelang rampasan tersebut, kata Diana adalah hasil serangkaian Tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon terhadap Penanganan perkara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT BPRS-CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania.  (Ronald/Red)