Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Pidum, Diantaranya Barang Terlarang Narkotika

0
335

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilansakanan di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis, (27/11/2025).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cilegon mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Cilegon dalam mendukung penegakan hukum.

Kejari Cilegon dalam kegiatan itu memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan pada perkara pidana umum. Diantarannya barang bukti kasus pidana narkotika.

“Adapun barang bukti dan barang rampasan pada perkara pidana umum sebagai berikut, jenis sabu-sabu 4.115,08 gram, Obat Tramadol 160 butir, Obat Hexymer Handphone 144 butir 26 unit Timbangan dan lain lain seperi pakaian, lakban, Plastik, Sedotan, Sajam dan Kunci T 3 unit,” ujarnya.

Nasruddin menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar pada tong pembakaran dan penghancuran oleh mesin pemotong dan mesin blender.

“Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Intansi terkait,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti menjadi langkah preventif menghindari penyelewengan serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum di Kota Cilegon dalam menegakkan keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya barang terlarang dan illegal. (Ronald/Red)