JOGJAKARTA, SSC – Ortoritas Jada Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengingatkan agar masyarakat Banten dapat lebih mewaspadai kegiatan investasi bodong. Karena tidak sedikit oknum memberikan penawaran yang menggiurkan dengan kedok investasi.
Kepala Kantor OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan, dari data OJK ada sebanyak 2.642 pengaduan atau 47,29 persen terkait aktivitas investasi ilegal. Diantaranya 1.266 rekening merupakan pengaduan pinjaman pinjol. Layanan masyarakat terkait aktivitas keuangan di Banten ada sebanyak 2.022 pintek ilegal dan 68 invetasi ilegal.
“Jadi banyak sekali pengaduan invetasi ilegal. Jadi cukup banyak sekali pengaduan terkait pintek ilegal dan investasi ilegal yang beredar di Banten. Kami mohon kepada teman-teman semua agar memberikan edukasi masyarakat Banten agar tidak terjebak terhadap investasi ilegal. Karena masyarakat Banten semua sultan banyak uangnya, jadi mudah teriming-iming orang, untuk jadi kaya sehingga menjadi korban. Jumlah pengaduan mencapai dua ribu,” kata Adi di Yokyakarta, Kamis (27/11/2025).
Kata Adi, OJK mencatat sejak Januari hingga Oktober 2025, dari total Rp 7,8 triliun uang dilaporkan oleh OJK DKI dan Banten, pihaknya hanya mampu menyelematkan uang dari laporan investasi ilegal sebesar Rp 386 miliar.
“Mohon bantuan semuanya di masing-masing jika mengalami penipuan aktivitas ilegal bisa lapor ke OJK 157. Kami pun Satgas di Banten. Untuk transaksi investasi ilegal, mohon aktivitas keuangan ilegal, kita berkejaran dengan waktu. Semakin cepat dilaporkan semakin dapat dilakukan pemblokiran dan semakin cepat diselamatkan dana yang diindikasi merupakan aktivasitas ilegal. Batasnya hingga 1 jam,” ujarnya.
Lebih lanjut, bagi yang melaporkan aktivitas pinjaman ilegal dapat melakukannya dengan cara tertutup. Nantinya, Satgas akan bekerja sama dengan pihak Forkopimda baik Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim, untuk melakukan tindakan. (Ully/Red)





