20.1 C
New York
Rabu, Januari 21, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Baznas

Kejari Cilegon Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Baznas

-

CILEGON, SSC – Penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Baznas Cilegon, akhirnya terjawab. Hari ini, Selasa (10/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengumumkan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah Baznas yang tengah diselidiki dinyatakan tidak merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Nasrudin mengatakan, Tim Penyelidik Kejari Cilegon telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Baznas Kota Cilegon Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.

“Bahwa Tim Penyelidik telah meminta keterangan sebanyak 19 orang dan I orang Ahli dari Baznas RI, dengan hasil penyelidikan didapati bahwa adanya penyaluran dana zakat, infak dan shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada para Mustahik yang berhak sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI,” ujar Nasrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Selatsunda.com, Selasa (10/6/2025).

Nasruddin mengungkapkan, bahwa terhadap penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp. 689.600.000, dan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon.

“Dana pengembalian tersebut akan kembali disalurkan kepada Mustahik diseluruh Kota Cilegon dengan didampingi langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilegon dengan dibawah pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam jangka waktu 1 bulan,” ucapnya.

Ia pun menegaskan, bahwa dana zakat, infak dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Oleh karenanya tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara dimana dana tersebut merupakan dana Mustahik yang kemudian melalui Tim Kejaksaan Negeri Cilegon sudah berhasil dikembalikan dan akan dilakukan pengawalan dalam penyalurannya,” ucapnya.

Diketahui atas perbuatan tersebut, Ketua Baznas Kota Cilegon telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Baznas Kota Cilegon.

“Tim Penyelidik menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Baznas Kota Cilegon tersebut kepada Baznas RI untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen