CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan berkas tahap II terkait kasus penyelundupan sabu yang menyeret 4 orang tersangka. Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Cilegon dari BNN RI di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (11/9/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Nasruddin mengatakan, kasus penyelundupan sabu yang dibongkar oleh BNN RI tersebut menyeret empat orang tersangka yakni warga Aceh inisial M, warga Sumsel inisial I dan dua warga Jakarta inisial A dan C.
Saat ini, kata Nasruddin, berkas keempat tersangka setelah dilakukan penyidikan dan diteliti telah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara keempat tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari BNN ke Kejari Cilegon, telah dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Nasruddin menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka. Penangkapan terjadi pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Saat tiba di Merak tepatnya melintas dengan kendaraan Mitsubishi Canter di Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, keempat tersangka langsung disergap petugas BNN.
Mobil tersangka kemudian digeledah dan ditemukan 20 bungkus pelastik berwarna kuning yang diduga sabu. Tersangka dalam mengelabui petugas, menyembunyikan sabu-sabu di tumpukan buah kelapa.
“Barang bukti sabu-sabu memiliki berat 20 kilogram,” kata Nasruddin.
Dari 4 tersangka, dua merupakan residivis. Mereka merupakan otak jaringan pengedar asal Aceh. Kata Nasruddin, upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang diperoleh dari keempat pelaku sebesar Rp 300 juta.
“Narkoba jenis sabu-sabu ini dikendalikan oleh salah satu napi di lapas,” tambahnya.
Ia menjelaskan Barang bukti yang disita yakni 2 karung pelastik putih berisikan 20 bungkus plastik kuning diduga kristal sabu-sabu dengan berat 20 kg, 2 unit hp, 1 unit kendaraan truk Mitsubishi canter warna kuning dengan Nomor Polisi kendaraan BL 8152 ZO, 1 lembar STNK kendaraan truk Mitsubishi Canter warna kuning, 1 buah dompet.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dari Rp 10 miliar,” ujar Nasrudin.
Pasca pelimpahan berkas, Kejari Cilegon langsung menahan keempat tersangka ke Rutan Serang. Agar kasusnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Keempat pelaku ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari penahanan,” pungkasnya. (Ully/Red)