CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon turun ke sejumlah lokasi di Kota Cilegon mensosialisasikan aturan PPKM Darurat. Dalam kegiatan tersebut, Kejari membagikan stiker terkait pasal-pasal tindak pidana yang akan dikenakan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kejari Cilegon dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turun melibatkan puluhan jaksa dipimpin langsung oleh Kajari, Ely Kusumastuti.
Beberapa titik yang disasar para jaksa mulai dari pasar tradisional yakni di Pasar Kranggot. Disana jaksa menempelkan dan membagikan stiker. Terlihat, Kajari Ely dalam kegiatan selain membagikan stiker juga mengingatkan pedagang untuk memakai masker. Ia juga secara langsung mensosialisasikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar prokes akan diberlakukan mulai Besok Lusa, Jumat (9/7/2021).

Selain pasar, sosialisasi tersebut juga menyasar tempat usaha yang ada di sentra perdagangan Eks Pasar Lama. Kemudian, para jaksa juga turun mengingatkan dan membagikan stiker ke sejumlah tempat makan hingga apotek di jalan protokol.
Kajari Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya sejak awal diterapkannya PPKM Darurat telah mensosialisasikan aturan dengan memberlakukan sanksi bersifat sosial kepada pelanggar. Sanksi sosial itu sudah diberlakukan terhitung dari tanggal 3 Juli 2021 hingga hari ini.
Kata Ely, pihaknya setelah aturan telah disosialisasi akan tegas menerapkan sanksi denda sesuai perda yang ada. Bilamana masyarakat masih juga mengabaikannya maka sanksi tipiring akan dikenakan. Adapun pasal KUHP yang dikenakan kepada pelanggar diantaranya, Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 212, 214, 216,218 pada KUHP.
“Kalau itu (sanksi denda) tidak juga dindahkan dan membahayakan masyarakat Cilegon baru kita akan melaksanakan di ketentuan pidana. Yang ada di pasal 212, 214, 216,218 pada KUHP, UU Karantina Kesehatan dan UU tentang wabah penyakit menular,” ungkapnya usai kegiatan, Rabu (7/7/2021).
Kata Ely, penegakkan aturan tersebut diterapkan bukan semata-mata menindak masyarakat yang melanggar tetapi prinsipnya justru untuk melindungi seluruh masyarakat Cilegon akan bahaya Covid-19.
“Sementara ini kita bertahap, ini bukan untuk menyakiti masyarakat Cilegon tetapi untuk melindungi masyarakat Cilegon. Kita melaksanakan PPKM Darurat, kita mendukung program pemerintah dalam rangka meredam wabah pandemi Covid-19,” tuturnya.
Ia mengimbau, masyarakat dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya Covid-19. Aturan PPKM Darurat yang membatasi jam operasi tempat usaha dan lainnya diminta untuk diperhatikan sebaik-baiknya. Dengan begitu penyebaran Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
“Dalam situasi ini, kami minta kesadarannya. Tanpa kesadarannya bersama dari masyarakat, tidak akan tercapai,” harapnya. (Ronald/Red)

